Pergub Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame akan Direvisi

Senin, 10 April 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6720

Pemprov DKI Berencana Berikan Insentif Pajak Reklame LED

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. Salah satu poin yang direvisi adalah soal penerapan insentif pajak reklame jenis light emitting diode (LED).

Minat penggunaan reklame LED masih rendah. 

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, revisi dilakukan untuk menarik minat pelaku usaha reklame dan pemilik gedung agar mau beralih ke reklame jenis LED. Sebab, mulai  2017 ini izin reklame jenis billboard tidak akan diperpanjang lagi.

"Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih tinggi, besaran pajak juga jadi masalah," katanya, Senin (10/4).

Digambarkan Edi, besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp 2,2 miliar, sedangkan reklame LED ukuran sama bisa mencapai Rp 4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Revisi itu diantaranya memuat tentang insentif 30 persen bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Lalu, pemberian keringanan pajak sebesar 30 persen dari 70 persen pajak reklame yang seharusnya terhutang untuk tahun pertama.

Selanjutnya juga akan diatur keringanan pajak sebesar 20 persen dari 70 persen pajak reklame yang terhutang untuk tahun kedua dan 10 persen pada tahun ketiga.

Selain itu, penyelenggara reklame juga dapat menggunakan space 30 persen alokasi pemerintah pusat dan daerah selama belum digunakan.

"Dengan pemberian insentif, penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp 2,3 miliar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Awal April, Raihan Pajak DKI Capai Rp 6,9 Triliun

Hingga Awal April Perolehan Pajak DKI Capai Rp 6,9 Triliun

Senin, 10 April 2017 4922

 Pemasukan Pajak di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

Rabu, 05 April 2017 7936

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5685

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1557

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1480

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1430

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 441

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks