Parkir Liar, 4 Kendaraan di Jl Karang Anyar Diderek

Rabu, 15 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Toni Riyanto 4283

Parkir Liar Jalan Karang Anyar Ditindak

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat melakukan penindakan parkir liar di Jl Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak empat kendaraan roda empat yang terparkir di badan jalan langsung diderek.

Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karena sering terjadi kemacetan di ruas jalan itu.

"Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan," kata Harlem, Rabu (15/3).

Dijelaskannya, kendaraan yang diderek dibawa ke kawasan Monas. Untuk mengambil kendaraannya, pemilik harus terlebih dahulu membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

"Pengawasan di Jl Karang Anyar akan diperketat untuk mencegah adanya parkir liar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Parkir Liar, 4 Kendaraan Diderek di Matraman

Parkir Liar, 4 Kendaraan Diderek di Matraman

Sabtu, 25 Februari 2017 5769

 42 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Kebayoran Baru

42 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Kebayoran Baru

Rabu, 08 Maret 2017 3781

14 Taksi Online Terjaring Razia di Kalibata

14 Taksi Aplikasi Online Terjaring Razia Parkir Liar

Rabu, 22 Februari 2017 4168

BERITA POPULER
Syafrin Tinjau Lokbin dan Pasar Jaya Pasar Minggu

Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

Senin, 27 Juli 2026 1403

Pelantikan dpp forkabi rezap2

Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

Jumat, 24 Juli 2026 1811

Pilah sampah gerakan kolektif ist

Festival Edukasi Pilah Sampah Jadi Gerakan Kolektif Bangun Kesadaran Lingkungan

Selasa, 28 Juli 2026 610

Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 1437

Pramono Intruksikan Pengangkutan Timbunan Sampah di Penjaringan dan Pasar Minggu

Pemprov Beri Teguran Keras Pembuang Sampah di RTH Penjaringan

Minggu, 26 Juli 2026 721

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks