Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK

Rabu, 01 Maret 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 6140

Terima Gratifikasi, Pegawai Harus Lapor ke UPG dan KPK

(Foto: Adriana Megawati)

Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melapor ke Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila menerima gratifikasi.

Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan

"Tolak aja. Tapi kalau enggak bisa nolak, karena beberapa alasan tertentu, bisa saja diterima, tapi habis itu dilaporkan," ujar Aida Ratna Zulaiha, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/3).

Menurutnya, pelaporan gratifikasi tersebut dapat ditujukan kepada UPG yang ada di Pemerintah Provinsi.

"Bisa aja di laporkan lewat UPG. Kemudian oleh UPG-nya dikelola, dianalisis untuk diputuskan gratifikasi bisa diterima atau dikembalikan. Bisa juga dilaporkan ke KPK melalui UPG tadi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengusaha Hiburan Dihimbau Tidak Berikan Uang ke PNS DKI

Pengusaha Hiburan Diimbau Tak Berikan Gratifikasi ke PNS

Selasa, 04 Oktober 2016 7628

DKI Jalin Kerjasama Dengan KPK Optimalkan Penerimaan Pajak

Pemprov DKI Gandeng KPK Optimalkan Penerimaan Pajak

Senin, 20 Februari 2017 12789

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5998

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 882

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1235

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 742

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1081

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks