Pengusaha Hiburan Diimbau Tak Berikan Gratifikasi ke PNS

Selasa, 04 Oktober 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 7734

Pengusaha Hiburan Dihimbau Tidak Berikan Uang ke PNS DKI

(Foto: Nurito)

Para pengusaha tempat hiburan di Jakarta diminta tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Jelas dibutuhkan kerjasama dari pengusaha. Jika masih ada yang nekat melakukan pungli, laporkan pasti saya tindak tegas

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, imbauan itu sudah tertulis dalam Surat Edaran nomor 39/SE/2016 tentang larangan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.

“Jelas dibutuhkan kerja sama dari pengusaha. Jika masih ada yang nekat melakukan pungli, laporkan pasti saya tindak tegas,” ujar Catur, saat sosialisasi di gedung Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (4/10).

Sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi praktik pungli yang melibatkan PNS di institusinya terhadap pengusaha tempat hiburan.

Ia juga mengingatkan, para pengusaha hiburan untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab di tempat-tempat ini masih rawan dengan peredaran barang haram tersebut.

BERITA TERKAIT
Kunjungan Wisman ke DKI Jakarta Meningkat 24,37 Persen

Kunjungan Wisman ke DKI Jakarta Meningkat 24,37 Persen

Selasa, 04 Oktober 2016 4134

Banyak Gratifikasi di Kasus Lahan Cengkareng

Banyak Gratifikasi di Kasus Lahan Cengkareng

Selasa, 28 Juni 2016 6140

Tindak Korupsi dan Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Tindak Korupsi dan Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Kamis, 17 Maret 2016 5923

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2950

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1320

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 514

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1292

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1098

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks