Suket Hanya Bisa Digunakan Sesuai Domisili

Rabu, 08 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Toni Riyanto 5337

       Suket Hanya Bisa Digunakan Sesuai Domisili

(Foto: doc)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memastikan, surat keterangan (suket) hanya bisa digunakan sesuai dengan domisili. Tujuannya, untuk menghindari penyalahgunaan suket saat tahapan pencoblosan, 15 Februari mendatang.

Pemilik suket bisa mengunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi menuturkan, fungsi suket sama seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Pemilik suket bisa mengunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup," kata Edison, Rabu (8/2).

Ia menambahkan, masyarakat juga diminta aktif untuk mengecek namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau (DPT) atau belum.

"Kami padankan dengan DPT yang ada, mereka yang tidak terdaftar di DPT akan diberikan suket," tandasnya.

Sekadar diketahui, Disdukcapil DKI Jakarta hingga 29 Januari 2017 telah menerbitkan 57.763 suket. Dengan rincian, di Kepulauan Seribu sebanyak 36 suket, Jakarta Pusat berjumlah 3.803 suket dan Jakarta Utara sebanyak 10.095 suket. Selanjutnya, Jakarta Barat berjumlah 14.444 suket, Jakarta Selatan 11.132 suket, dan Jakarta Timur sebanyak 18.253 suket.

BERITA TERKAIT
Dukcapil DKI Terbitkan 57.763 Suket

Dukcapil DKI Terbitkan 57.763 Suket

Senin, 06 Februari 2017 4299

 591 Warga Nikmati Layanan Admibistrasi Kependudukan Hari Sabtu

591 Warga Jaksel Manfaatkan Layanan Kependudukan Akhir Pekan

Sabtu, 04 Februari 2017 4202

Sudin Dukcapil Keluarkan 30 Suket Untuk Pilkada DKI Jakarta

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Keluarkan 30 Suket

Kamis, 26 Januari 2017 3514

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1018

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 767

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1022

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1779

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1239

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks