Plt Gubernur Larang Lembaga RT/RW Berpolitik

Jumat, 03 Februari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3550

Plt Gubernur Larang Lembaga RT/RW Berpolitik

(Foto: Punto Likmiardi)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, melarang ketua atau pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) menggunakan lembaganya untuk politik praktis. Sebagai lembaga, posisi RT/RW harus netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ini.

Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral

"Netralitas merupakan kunci suksesnya Pilkada. Penyelenggara dan birokrasi harus netral, termasuk lembaga RT/RW," tegasnya di hadapan lurah, camat dan UKPD di lingkungan Pemkot Jaktim, Jumat (3/2).

Ditegaskan Sumarsono, bila lurah menemukan spanduk dukungan RT/RW kepada pasangan calon gubenrur, agar segera ditertibkan. Sedangkan pengurusnya diberi teguran.

"Sebagai personal, tidak bisa kita batasi. Tapi sebagai lembaga, RT/RW harus netral," tukas Sumarsono.

Bila sudah diperingatkan namun berulang, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi. Bahkan, akibat pelanggaran bisa saja dilakukan pencabutan SK kepengurusan.

"Termasuk mendeklarasikan dukungan kepada paslon, tidak boleh," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PNS Terlibat Politik PRaktis Akan Dipecat

PNS yang Terlibat Politik Praktis akan Dipecat

Sabtu, 29 Oktober 2016 6034

Sekda: Belum Ada Laporan PNS DKI Tak Netral

Sekda: Belum Ada Laporan PNS DKI Tak Netral

Selasa, 06 Desember 2016 5174

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 820

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 872

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1665

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 931

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 662

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks