Sudin KPKP Jakpus Temukan Produk PAH Tak Layak Konsumsi

Rabu, 25 Januari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3779

Tim Musnahkan Produk Pangan Tidak Layak Konsumsi di Pasar Swalayan Kawasan Kemayoran

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan produk pangan asal hewan (PAH) di supermarket yang ada di apartemen kawasan Kemayoran, Rabu (25/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Imlek 2017.

Diharapkan para pelaku usaha baik di pasar tradisional, pedagang pengecer maupun swalayan menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan tambahan berbahaya

Di pasar swalayan ini petugas menemukan enam jenis produk pertanian yang sudah habis masa kedaluwarsa yaitu, lima jagung beku, tujuh jamur kuping, tiga jamur shimeji putih, 18 jamur shimeji coklat, 28 jamur enoki, 12 jagung beku dengan bungkus, dan dua kecambah.

Bukan hanya itu, terdapat produk peternakan tidak layak konsumsi yakni, 20 kilogram ayam, tiga kilogram udang, enam kilogram daging sapi, dua kilogram hati sapi, empat kilogram sayap ayam, dua kilogram daging giling, dan 20 kilogram ikan. Produk-produk tersebut lantas dimusnahkan petugas.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, pengawasan dan monitoring meliputi pengambilan sampel PAH, pengujian terhadap mikrobiologi, uji formalin, uji kebusukan, uji boraks, dan identifikasi spesies. Maka itu, sambungnya, produk yang dimusnahkan tadi karena tidak lolos uji.

"Pada saat pengawasan dilakukan pemeriksaan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dengan metode uji cepat dan uji organoleptik (uji dengan menggunakan panca indera) pada produk pangan. Uji cepat yang dilakukan adalah uji formalin, spesies, uji kebusukan, dan uji residu antibiotik," kata Bayu.

Dikatakan Bayu, kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan khususnya PAH yang tersedia dan beredar di Jakarta Pusat sampai ke tingkat konsumen telah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Selain itu, kegiatan ini untuk membina dan menertibkan semua pelaku usaha yang melakukan proses pengolahan, peredaran, pengangkutan, penyimpanan dan penjajaan produk. Lebih lanjut, melalui pengawasan ini bentuk penyimpangan dan pemalsuan yang menyangkut keamanan dan mutu produk bisa dicegah.

"Diharapkan para pelaku usaha baik di pasar tradisional, pedagang pengecer maupun swalayan menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan tambahan berbahaya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Antisipasi Peredaran Bahan Makanan Berbahaya, Sejumlah Pasar Tradisional Disidak

Cegah Produk Berbahaya, Pasar di Jakpus Disidak

Selasa, 26 Mei 2015 4435

Dinas KPKP Temukan 15 Sampel Makanan Berformalin

Dinas KPKP Temukan 15 Sampel Makanan Berformalin

Selasa, 01 Maret 2016 2819

BERITA POPULER
Personel Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta

PMI DKI Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 1456

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 1287

Warga menerima sembako usai menjalani pemeriksaan kesehatan

Ribuan Warga Cibesut Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 27 Agustus 2025 1294

Jakarta Sales Mission di Malaysia Raih Transaksi dan Jalin Kemitraan Strategis

Pemprov DKI Jaring Wisatawan Malaysia Lewat Sales Mission

Minggu, 24 Agustus 2025 1771

Layanan mikrotrans aktif kembali pasca kejadian unjuk rasa

Layanan Transjakarta Berangsur Pulih

Sabtu, 30 Agustus 2025 616

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik