Sudin KPKP Jakpus Temukan Produk PAH Tak Layak Konsumsi

Rabu, 25 Januari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4148

Tim Musnahkan Produk Pangan Tidak Layak Konsumsi di Pasar Swalayan Kawasan Kemayoran

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan produk pangan asal hewan (PAH) di supermarket yang ada di apartemen kawasan Kemayoran, Rabu (25/1). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Imlek 2017.

Diharapkan para pelaku usaha baik di pasar tradisional, pedagang pengecer maupun swalayan menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan tambahan berbahaya

Di pasar swalayan ini petugas menemukan enam jenis produk pertanian yang sudah habis masa kedaluwarsa yaitu, lima jagung beku, tujuh jamur kuping, tiga jamur shimeji putih, 18 jamur shimeji coklat, 28 jamur enoki, 12 jagung beku dengan bungkus, dan dua kecambah.

Bukan hanya itu, terdapat produk peternakan tidak layak konsumsi yakni, 20 kilogram ayam, tiga kilogram udang, enam kilogram daging sapi, dua kilogram hati sapi, empat kilogram sayap ayam, dua kilogram daging giling, dan 20 kilogram ikan. Produk-produk tersebut lantas dimusnahkan petugas.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti mengatakan, pengawasan dan monitoring meliputi pengambilan sampel PAH, pengujian terhadap mikrobiologi, uji formalin, uji kebusukan, uji boraks, dan identifikasi spesies. Maka itu, sambungnya, produk yang dimusnahkan tadi karena tidak lolos uji.

"Pada saat pengawasan dilakukan pemeriksaan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dengan metode uji cepat dan uji organoleptik (uji dengan menggunakan panca indera) pada produk pangan. Uji cepat yang dilakukan adalah uji formalin, spesies, uji kebusukan, dan uji residu antibiotik," kata Bayu.

Dikatakan Bayu, kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan khususnya PAH yang tersedia dan beredar di Jakarta Pusat sampai ke tingkat konsumen telah memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

Selain itu, kegiatan ini untuk membina dan menertibkan semua pelaku usaha yang melakukan proses pengolahan, peredaran, pengangkutan, penyimpanan dan penjajaan produk. Lebih lanjut, melalui pengawasan ini bentuk penyimpangan dan pemalsuan yang menyangkut keamanan dan mutu produk bisa dicegah.

"Diharapkan para pelaku usaha baik di pasar tradisional, pedagang pengecer maupun swalayan menjadi lebih waspada terhadap kemungkinan penggunaan bahan tambahan berbahaya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Antisipasi Peredaran Bahan Makanan Berbahaya, Sejumlah Pasar Tradisional Disidak

Cegah Produk Berbahaya, Pasar di Jakpus Disidak

Selasa, 26 Mei 2015 4730

Dinas KPKP Temukan 15 Sampel Makanan Berformalin

Dinas KPKP Temukan 15 Sampel Makanan Berformalin

Selasa, 01 Maret 2016 3123

BERITA POPULER
IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 7739

Dayung Ciliwung jati

Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

Kamis, 20 Agustus 2026 1176

Lomba nasi goreng ciracas nur

Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

Rabu, 19 Agustus 2026 912

Kapal dishub pulau jati2

Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

Minggu, 16 Agustus 2026 1393

Gubernur Lantik Pejabat Eselon Dua otoy

Lantik Tujuh Pejabat Eselon II, Pramono Dorong Transparansi dan Inovasi

Rabu, 19 Agustus 2026 735

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks