Mantan Pimpinan KPK Dukung Pembelian Saham Palyja

Kamis, 20 Maret 2014 Reporter: Agustian Anas Editor: Agustian Anas 3417

palyja_istimewa.jpg

(Foto: doc)

Rencana pembelian saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) oleh PT Jakarta Propertindo selaku BUMD Pemprov DKI Jakarta terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ahli Hukum Tata Kelola Air, Erry Riyana Hardjapamengkas.

Erry mengatakan, secara Undang-undang dan aturan yang berlaku, akuisisi saham operator air Palyja oleh PT Jakpro selaku BUMD sangat bisa dilakukan. "Akuisisi oleh Jakpro terhadap Palyja adalah langkah baik untuk kembali mengambil alih pengelolaan air dari asing kepada pemerintah. Apalagi, selama ini pengelolaan air di Ibu Kota terbukti tidak baik," ujarnya, Kamis (20/3).

Mengenai gugatan dari sejumlah elemen masyarakat anti swastanisasi air, Erry menilai para penggugat tersebut sebenarnya memiliki tujuan dan semangat yang sama. Semangat itu, yakni agar pengelolaan air oleh asing bisa direbut dan dikelola oleh pemerintah. "Gugatan itu semangatnya sama, agar pengelolaan air dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Tinggal menyamakan saja pandangannya," katanya.

Dalam memenuhi standar pelayanan air yang baik dan memadai, kata Erry, siapa pun yang mengelola air nantinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Pelayanan publik adalah hal yang harus didahulukan, dan tidak semata-mata hanya mengejar keuntungan. "Ini akan menjadi tantangan besar bagi PT Jakpro, jika nanti berhasil mengakuisisi saham operator air asing," tegas mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Seperti diketahui, pekan lalu, telah diadakan diskusi Air Forum Pakar & Lintas Pemangku Kepentingan Air Minum ibu kota, di salah satu hotel berbintang, Kamis (13/). Diskusi yang mengangkat tema “Solusi Masalah Pelayanan Air Minum Ibu Kota dan Rencana Akuisisi Palyja oleh Pemprov DKI Jakarta” dihadiri oleh beberapa pakar dan pembicara diantaranya Firdaus Ali MSc, PhD Dewan Sumber Daya Air, Erry Riyana Hardjapamengkas ahli hukum tata kelola air, dan Prof Dr Hikmahanto Juwana, SH sebagai praktisi hukum internasional.

Firdaus Ali mengatakan masalah dan tata kelola air di Jakarta sangatlah berat jika tidak ditangani secara serius dan berkesinambungan. Langkah yang harus dilakukan saat ini adalah membenahi tata kelola air bersih, memastikan ketersediaan air baku, dan pada saat yang bersamaan mempercepat negosiasi ulang dengan operator air bersih.

Dijelsakannya, saat ini kondisi badan air ibu kota sangat memprihatinkan, dari kedua operator swasta yang mengelola air bersih untuk ibu kota hanya bisa menghasilkan 18,7 meter kubik per detik saja. Adapun kebutuhan sebenarnya mencapai 29,6 meter kubik per detik dengan asumsi jumlah penduduk DKI 9,6 juta jiwa. Firdaus memperkirakan, kebutuhan meningkat menjadi 41,3 meter kubik per detik pada tahun 2025 dengan asumsi jumlah penduduk 14,6 juta jiwa. ”Jika belum ada solusi krisis air saat ini, Jakarta dan wilayah sekitarnya akan memperebutkan sumber air yang sama,” katanya.

Prof Hikmahanto Juwana mengatakan, proses akuisisi ini jika dilihat dari kacamata hukum haruslah perlu kewaspadaan dan extra kehati-hatian, pasalnya, kata dia, pihak asing tentu saja tidak tinggal diam. Dia berpesan, jika memang menyangkut kedaulatan bangsa dan negara apalagi air merupakan hak dasar yang dibutuhkan oleh manusia, sudah harus tentu diperjuangkan. Solusi lainnya untuk meningkatkan penyediaan kebutuhan air baku di Jakarta, Hikmahanto menjelaskan harus dilakukan revitalisasi sungai-sungai di Jakarta. Sehingga dapat dijadikan sumber air baku bagi air minum warga Jakarta. Juga melakukan revitalisasi puluhan situ atau waduk.

Dalam diskusi yang hangat serta menarik, para tamu undangan terlihat antusias dan menyimak apa yang dipaparkan oleh para panelis. Diantara yang hadir ada Dirut PDAM Jaya Sriwidayanto dan perwakilan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air. Acara diskusi yang dipandu oleh Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo ini sekaligus memberikan pencerahan bagaimana langkah yang harus diambil oleh pihak terkait dalam hak ini Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola air bersih bagi kemaslahatan masyarakat. Dan Pembelian saham sebesar 49% ini tidak boleh lagi ditunda-tunda, karena sudah sangat mendesak akuisisi dilaksanakan. Karena itu, dari hasil diskusi mengkerucut bahwa Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air diharapkan menghentikan gugatannya terhadap Palyja.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3692

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 647

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1422

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1037

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks