Perolehan Denda Pelanggar IMB di Jaksel Capai Rp 1,9 M

Selasa, 20 Desember 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4270

Perolehan Denda Pelanggar IMB di Jaksel Capai Rp 1,9 Miliar

(Foto: Ilustrasi)

Pendapatan dari hasil denda terhadap pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Selatan terhitung mencapai Rp 1,9 miliar.

Tahun ini denda dari pelanggar IMB meningkat dari tahun 2015 lalu

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, perolehan sebesar Rp 1,9 miliar tersebut didapat dari hasil denda 331 pelanggar IMB yang telah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.

"Saat ini realisasi penertiban bangunan sudah mencapai 267 kegiatan dari target 210 kegiatan," katanya, Selasa (20/12).

Ia menuturkan, sanksi denda terhadap pelanggar IMB ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 128 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan Gedung dan Perda DKI Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

"Tahun ini denda dari pelanggar IMB meningkat dari tahun 2015 lalu yang hanya sebanyak 198 dengan total denda Rp 1,4 miliar," bebernya.

Menurut Syukria, besaran denda yang dikenakan terhadap pelanggar IMB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bervariasi dengan jumlah maksimal Rp 50 juta.

"Sanksi denda administrasi ini tujuannya untuk memberikan efek jera," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ratusan Pelanggar IMB Jalani Sidang

337 Pelanggar IMB di Jaksel Disidang

Jumat, 25 November 2016 3302

192 192 Pelanggar IMB di Jakbar Jalani Sidang Yustisi

192 Pelanggar IMB di Jakbar Jalani Sidang Yustisi

Jumat, 29 April 2016 13034

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9278

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3235

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3663

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1951

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1521

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks