192 Pelanggar IMB di Jakbar Jalani Sidang Yustisi

Jumat, 29 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 13034

192 192 Pelanggar IMB di Jakbar Jalani Sidang Yustisi

(Foto: Folmer)

Ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Totalnya ada sebanyak 192 pelanggar IMB dari delapan kecamatan yang disidangkan hari ini

"Totalnya ada sebanyak 192 pelanggar IMB dari delapan kecamatan yang disidangkan hari ini," kata Fadjar Indradi, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Jumat (29/4).

Ia mengatakan, selain dikenakan sanksi administrasi, para pemilik bangunan yang melanggar IMB tidak menutup kemungkinkan akan terkena sanksi lebih berat berupa pembongkaran bangunan.

"Jadi, tidak berarti kalau sudah dikenakan sanksi administrasi, bangunan yang melanggar peraturan bisa aman alias tidak dibongkar," ujarnya.

Menurut Fadjar, penerapan sanksi tegas ini diberikan agar warga jera dan tidak kembali melakukan pelanggaran terkait perizinan bangunan. Bahkan dalam sidang yustisi ini ada pelanggar yang dijatuhkan denda sebesar Rp 50 juta karena tidak mengantongi IMB. Dari 192 pelanggar IMB tersebut, total denda yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,36 miiar.

"Setelah menjalani persidangan, pemilik bangunan langsung menyetorkan denda kepada jaksa yang selanjutnya disetorkan ke kas negara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPTSP DKI Bantu Izin Ponpes Al Falah

BPTSP DKI Bantu Izin Ponpes Al Falah

Rabu, 13 April 2016 4951

 Tiga Bangunan Rumah Tinggal di Jaksel Ditertibkan

Tiga Bangunan Rumah di Jaksel Dibongkar

Kamis, 28 April 2016 4760

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9287

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3241

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3671

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1955

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1529

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks