RT/RW Hanya Dapat Tunjangan Operasional

Rabu, 14 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 5710

RT RW Hanya Mendapatkan Tunjangan Operasional

(Foto: Istimewa)

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan, tunjangan operasional RT/RW tidak masuk kategori gaji. Sehingga besarannya tidak mungkin menyamai upah minimum provinsi (UMP).

Mereka tokoh masyarakat bukan pegawai yang digaji, persepsi ini ditegaskan. Karena bukan gaji, kita tidak bisa samakan dengan UMP

"Mereka tokoh masyarakat bukan pegawai yang digaji, persepsi ini ditegaskan. Karena bukan gaji, kita tidak bisa samakan dengan UMP," ujarnya saat silaturahmi dengan para ketua RT/RW, LMK, FKDM, Pengelola RPTRA, Dewan Kota, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat se-Kota Administrasi Jakarta Utara, di Sportmall Kelapa Gading, Rabu (14/12).

Menurut Sumarsono, selama ini pihaknya kerap mendapat keluhan melalui pesan singkat ataupun datang langsung ke Balai Kota DKI mengenai minimnya besaran tunjangan operasional sebesar Rp 1,2 juta per bulan bagi RW, dan Rp 975.000 per bulan bagi RT.

"Saya tampung dan akan disampaikan ke DPRD. Kalau bisa naik Alhamdulillah. Kalaupun jadi naik ya di anggaran perubahan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Plt Gubernur Puas Dengan Kinerja PHL DKI

Plt Gubernur Puas Dengan Kinerja PHL DKI

Sabtu, 03 Desember 2016 12761

Plt Gubernur Ajukan 4 Pertanyaan ke PHL Kebersihan

Selasa, 13 Desember 2016 1566

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309122

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196932

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik