Rabu, 14 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 5710
(Foto: Istimewa)
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan, tunjangan operasional RT/RW tidak masuk kategori gaji. Sehingga besarannya tidak mungkin menyamai upah minimum provinsi (UMP).
Mereka tokoh masyarakat bukan pegawai yang digaji, persepsi ini ditegaskan. Karena bukan gaji, kita tidak bisa samakan dengan UMP
"Mereka tokoh masyarakat bukan pegawai yang digaji, persepsi ini ditegaskan. Karena bukan gaji, kita tidak bisa samakan dengan UMP," ujarnya saat silaturahmi dengan para ketua RT/RW, LMK, FKDM, Pengelola RPTRA, Dewan Kota, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat se-Kota Administrasi Jakarta Utara, di Sportmall Kelapa Gading, Rabu (14/12).
Menurut Sumarsono, selama ini pihaknya kerap mendapat keluhan melalui pesan singkat ataupun datang langsung ke Balai Kota DKI mengenai minimnya besaran tunjangan operasional sebesar Rp 1,2 juta per bulan bagi RW, dan Rp 975.000 per bulan bagi RT.
"Saya tampung dan akan disampaikan ke DPRD. Kalau bisa naik Alhamdulillah. Kalaupun jadi naik ya di anggaran perubahan," tandasnya.