DKI Siapkan 42 Pergub SOTK

Rabu, 14 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 12953

DKI Siapkan 42 Pergub SOTK

(Foto: doc)

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda tersebut.

Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan pergub yang akan dibuat jumlahnya disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Dari penataan perangkat daerah ini, jumlah SKPD berkurang dari semula 53 menjadi 42 unit.

"Jadi kami siapkan Pergub Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebanyak 42 disesuaikan dengan jumlah SKPD yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12).

Ia menyampaikan, sampai kini, penyusunan pergub tersebut masih terus berjalan. Pergub itu nantinya akan menjadi acuan SKPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Karena sebagian SKPD mengalami perubahan nomenklatur," ujarnya.

Dhany menyebutkan, beberapa SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur antara lain Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Berikutnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda berubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Dinas Penataan Kota berubah menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kemudian Dinas Tata Air berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air.

SKPD lainnya yang mengalami perubahan nomeklatur seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) diperkaya fungsinya menjadi Dinas Perberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, ada juga SKPD yang digabung menjadi satu seperti Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dengan Dinas Kebersihan. Sekretariat Korpri bergabung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilebur menjadi dua badan yakni Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset.

BERITA TERKAIT
DKI Akan Segera Tata Jabatan Baru

DKI Segera Tata Jabatan Baru

Selasa, 13 Desember 2016 11378

DPRD DKi Mengesahkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Selasa, 13 Desember 2016 8155

1.060 Jabatan di DKI Hilang

1.060 Jabatan di DKI Dihapuskan

Selasa, 13 Desember 2016 19327

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 889

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 816

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1190

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1140

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 609

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks