Tingkat Disiplin PNS Jaksel Harus Ditingkatkan

Selasa, 15 November 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4333

PNS Pemkot Jaksel Diminta Disiplin

(Foto: Istimewa)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan diminta memiliki komitmen bersama untuk mencapai disiplin yang optimal.

Tolong kepada Bapak Ibu implementasinya yang kita perlukan. Seperti saat ini banyak sekali masalah disiplin kita harus cek kasusnya case by case

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Desi Putra mengatakan, TKD PNS DKI juga telah sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

"Tolong kepada Bapak, Ibu implementasinya yang kita perlukan. Seperti saat ini banyak sekali masalah disiplin kita harus cek kasusnya case by case," ujar Desi dalam Sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Kasus Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorang Bagi Pegawai di lingkungan Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Sebagai gambaran, lanjut Desi, tahun 2016 terdapat sebanyak 40 PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin, dimana 10 diantaranya terkena hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian sebagai PNS.

Pihaknya menegaskan, dalam penilaian itu selalu mengacu Value GESIT dengan nilai-nilai integritas, profesional, transparan, disiplin dan santun.

"Komitmen yang kita bangun yaitu 'better service for the bright future' menjadi kenyataan. Disiplin harga mati," tegas Desi.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Selatan, Meiyana Sulistyaningsih mengatakan, berdasarkan surat dari BKD tanggal 28 September tahun 2016 nomor 4803/087 kepada wali kota bahwa di Jakarta Selatan ditemukan sebanyak 89 orang yang disinyalir melakukan pelanggaran disiplin tentang kewajiban masuk kerja.

Berdasarkan pasal 23 Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyatakan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan BAP atau berita acara pemeriksaan.

"Untuk mengingatkan konsekuensi yang akan diterima jika seorang atasan tidak melakukan pemanggilan atau BAP kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin," tandas Meiyana.

BERITA TERKAIT
501 CPNS DKI Ikuti Diklat Prajab K1 dan K2

510 CPNS DKI Ikuti Diklat Prajab K1 dan K2

Selasa, 15 November 2016 5806

PNS Diminta Batalkan Cuti Pada 4 November

PNS Diminta Batalkan Cuti Pada 4 November

Kamis, 03 November 2016 10634

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5543

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1490

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1465

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1397

Rano Karno Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur 3

Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026

Jumat, 19 Juni 2026 415

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks