Penambahan Lajur Uji Kir Sesuai Rekomendasi

Jumat, 11 November 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3741

Dewan Minta Dishub DKI Benahi KIR

(Foto: Reza Hapiz)

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, pihaknya terus berupaya mengadakan penambahan sebanyak 21 lajur pengujian kendaraan umum dan barang di sejumlah PKB yang tersebar di Ibukota sesuai rekomedasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapan rampung dan berapa jalur bisa ditambah untuk pengurusan KiR angkutan umum dan barang

"Di Jakarta saat ini baru memiliki tujuh atau sepertiga lajur pengujian kir yang tersebar di PKB Ujung Menteng, Pulogadung dan PKB Cilincing," ujar Andri, saat rapat Banggar membahas KUA PPAS APBD 2017, Jumat (11/11).

Dikatakan Andri, uji kir kendaraan angkutan dan barang secara konvensional berpotensi pungli baik dari sisi antrean maupun pengujian. Untuk itu, Dishubtrans DKI Jakarta telah menerapkan sistem IT dalam proses pengujian angkutan umum dan barang.

"Konsekuensi penerapan sistem IT yakni antrean panjang hingga mencapai tiga hingga empat bulan. Maksimal sebanyak 450 permohonan uji kir yang bisa diproses, sedangkan permohonan yang masuk mencapai 700 berkas setiap hari," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang membangun tiga lajur pengujian tambahan di PKB Ujung Menteng dan Pulogadung serta mengaktifkan tiga lajur PKB Kedaung Kali Angke yang akan rampung pada pertengahan Desember 2016.

"Kami juga mengusulkan tambahan di tahun 2017 sebanyak enam lajur pengujian baru sehingga total keseluruhan mencapai 19 lajur," ucapnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ramly H Muhammad mempertanyakan kepastian pembangunan jalur kir baru di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Sebab, pertambahan lajur kir akan meningkatkan kualitas layanan serta mengurangi antrean pengurusan kir.

"Kapan rampung dan berapa jalur bisa ditambah untuk pengurusan kir angkutan umum serta barang," kata Ramly.

Ia mengatakan, perbaikan PKB Ujung Menteng yang hingga saat ini tak kunjung terealisasi mengakibatkan daftar antrean panjang bagi pemilik kendaraan umum dan barang untuk perpanjangan kir hingga mencapai tiga hingga empat bulan lamanya.

"Persoalan yang muncul, angkutan barang dan umum yang sudah mendaftar saat beroperasi di jalan terjaring operasi petugas. Seharusnya, tidak boleh dikenakan sanksi karena kondisi antrean yang cukup lama, kecuali si pemilik belum mendaftarkan perpanjangan kir," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Daftar Hari Ini, Uji Kir 2 Minggu Kemudian

Daftar Hari Ini, Uji Kir 2 Minggu Kemudian

Kamis, 13 Oktober 2016 1283

PKB Pulogadung Tambah Kuota Kendaraan yang Uji Kir

PKB Pulogadung Tambah Kuota Kendaraan Uji Kir

Rabu, 12 Oktober 2016 8222

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1005

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 740

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1012

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1771

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1225

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks