Kepala Dishub Tampik Penguji KIR Terima Suap

Minggu, 27 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 6271

(Foto: doc)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, membantah jika terjadi kecurangan dalam menguji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, jika penguji KIR menerima suap dan meloloskan kendaraan, kemudian kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka penguji dapat diproses secara hukum.

Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji

"Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji, kalau sampai terjadi kecelakaan, maka penguji akan dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya," kata Akbar, Minggu (27/7).

Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta tersebut menambahkan, dalam pengujian KIR petugas melakukan pengecekan seperti rem, speedo meter jalan, meteran, gas buang, elektrik kendaraan, apakah semuanya berfungsi dengan baik atau tidak, sehingga proses pengujian KIR akan terdata.

"Jadi setiap pengujian kendaraan, para penguji menandatangani proses yang telah diuji, sehingga, kalau terjadi apa-apa kecelakaan penguji akan diminta pertanggungjawaban," tuturnya.

Dikatakan Akbar, pihaknya juga akan mengubah sistem pembayaran retribusi pengujian KIR tidak dengan uang cash, untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Bank DKI.

"Ke depan seperti yang saya bicarakan bahwa mekanisme pembayaran retribusi KIR tidak akan menggunakan tunai," ucapnya.

Ditambahkan Akbar, pihaknya juga akan memberantas calo-calo yang berkeliaran di PKB uji KIR. Pasalnya, selama ini masyarakat selalu tidak percaya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait pengujian kelayakan kendaraan, sehingga malas untuk mengurus sendiri kendaraannya.

BERITA TERKAIT
Basuki Sinyalir Pungli Uji KIR Masuk ke Dishub

Dana Uji Kir Disinyalir Masuk ke Dishub

Kamis, 24 Juli 2014 8882

terminal bus pasar minggu

Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar

Kamis, 17 Juli 2014 5118

Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 4446

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 847

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1588

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 862

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 491

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 949

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks