Kepala Dishub Tampik Penguji KIR Terima Suap

Minggu, 27 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 6620

(Foto: doc)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, membantah jika terjadi kecurangan dalam menguji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, jika penguji KIR menerima suap dan meloloskan kendaraan, kemudian kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka penguji dapat diproses secara hukum.

Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji

"Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji, kalau sampai terjadi kecelakaan, maka penguji akan dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya," kata Akbar, Minggu (27/7).

Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta tersebut menambahkan, dalam pengujian KIR petugas melakukan pengecekan seperti rem, speedo meter jalan, meteran, gas buang, elektrik kendaraan, apakah semuanya berfungsi dengan baik atau tidak, sehingga proses pengujian KIR akan terdata.

"Jadi setiap pengujian kendaraan, para penguji menandatangani proses yang telah diuji, sehingga, kalau terjadi apa-apa kecelakaan penguji akan diminta pertanggungjawaban," tuturnya.

Dikatakan Akbar, pihaknya juga akan mengubah sistem pembayaran retribusi pengujian KIR tidak dengan uang cash, untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Bank DKI.

"Ke depan seperti yang saya bicarakan bahwa mekanisme pembayaran retribusi KIR tidak akan menggunakan tunai," ucapnya.

Ditambahkan Akbar, pihaknya juga akan memberantas calo-calo yang berkeliaran di PKB uji KIR. Pasalnya, selama ini masyarakat selalu tidak percaya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait pengujian kelayakan kendaraan, sehingga malas untuk mengurus sendiri kendaraannya.

BERITA TERKAIT
Basuki Sinyalir Pungli Uji KIR Masuk ke Dishub

Dana Uji Kir Disinyalir Masuk ke Dishub

Kamis, 24 Juli 2014 9163

terminal bus pasar minggu

Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar

Kamis, 17 Juli 2014 5284

Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 4678

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9211

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3172

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3602

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1464

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1890

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks