Kepala Dishub Tampik Penguji KIR Terima Suap

Minggu, 27 Juli 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 6202

(Foto: doc)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, membantah jika terjadi kecurangan dalam menguji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya, jika penguji KIR menerima suap dan meloloskan kendaraan, kemudian kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka penguji dapat diproses secara hukum.

Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji

"Tidak mungkin penguji KIR menerima suap, karena dia yang bertanggungjawab atas kendaraan yang sudah diuji, kalau sampai terjadi kecelakaan, maka penguji akan dipanggil dan diminta pertanggungjawabannya," kata Akbar, Minggu (27/7).

Mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta tersebut menambahkan, dalam pengujian KIR petugas melakukan pengecekan seperti rem, speedo meter jalan, meteran, gas buang, elektrik kendaraan, apakah semuanya berfungsi dengan baik atau tidak, sehingga proses pengujian KIR akan terdata.

"Jadi setiap pengujian kendaraan, para penguji menandatangani proses yang telah diuji, sehingga, kalau terjadi apa-apa kecelakaan penguji akan diminta pertanggungjawaban," tuturnya.

Dikatakan Akbar, pihaknya juga akan mengubah sistem pembayaran retribusi pengujian KIR tidak dengan uang cash, untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan Bank DKI.

"Ke depan seperti yang saya bicarakan bahwa mekanisme pembayaran retribusi KIR tidak akan menggunakan tunai," ucapnya.

Ditambahkan Akbar, pihaknya juga akan memberantas calo-calo yang berkeliaran di PKB uji KIR. Pasalnya, selama ini masyarakat selalu tidak percaya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait pengujian kelayakan kendaraan, sehingga malas untuk mengurus sendiri kendaraannya.

BERITA TERKAIT
Basuki Sinyalir Pungli Uji KIR Masuk ke Dishub

Dana Uji Kir Disinyalir Masuk ke Dishub

Kamis, 24 Juli 2014 8823

terminal bus pasar minggu

Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar

Kamis, 17 Juli 2014 5077

Dishub Akan Terapkan Denda Maksimal Kepada Parkir Liar

Parkir Sembarangan, Dishub Berlakukan Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Juli 2014 4403

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1153

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1045

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1540

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 834

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 486

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks