Wali Kota Jakpus Apresiasi RS Swasta yang Layani Peserta BPJS

Rabu, 12 Oktober 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3949

Wali Kota Jakpus Apresiasi RS Swasta yang Layani Peserta BPJS

(Foto: doc)

Wali Kota Jakarta Pusat, Magara Pardede meminta Rumah Sakit Hermina untuk tetap mempertahankan menerima pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Selain melayani warga mampu, Rumah Sakit Hermina menerima pasien BPJS kesehatan. Untuk itu, pertahankan

"Selain melayani warga mampu, Rumah Sakit Hermina menerima pasien BPJS kesehatan. Untuk itu, pertahankan," ujar Mangara, saat meresmikan Rumah Sakit Hermina di Kemayoran, Rabu (12/10).

Dikatakan Mangara, dengan keberadaan Rumah Sakit (RS) Hermina di Kemayoran, maka fasilitas kesehatan di Jakarta Pusat bertambah. Ini tentu menguntungkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Direktur RS Hermina Dr Lies Nugrohowati mengatakan saat ini rumah sakit masih dalam pembangunan tahap pertama dengan menyediakan 96 tempat tidur. "Dari 96 tempat tidur, 20 persennya diprioritaskan untuk warga yang masuk dalam BPJS," tandasnya.

BERITA TERKAIT
125 Mahasiswa Menerima Bantuan Bazis

125 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa dari Bazis Jakpus

Rabu, 05 Oktober 2016 4682

Bank DKI Bayar BPJS Ketenagakerjaan PKL Loksem Melawai 13

Bank DKI Bayar BPJS Ketenagakerjaan PKL Loksem Melawai 13

Rabu, 05 Oktober 2016 4039

Wakil Walikota Besuk PPSU Korban Perampokan

BPJS Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja PPSU DKI

Jumat, 09 September 2016 4753

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469494

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309214

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261405

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196966

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194751

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik