Rabu, 12 Oktober 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 3367
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 15 gubuk liar, 26 kandang ayam dan kambing serta tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di RW 04,06,08 dan 10, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ditertibkan.
Penertiban kami lakukan dalam rangka menegakkan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum hingga tercipta lingkungan yang bersi, indah dan tertata dengan rapi
Camat Palmerah, Zeri Ronazy mengatakan, total bangunan yang dibongkar sebanyak 48 unit. Kali ini pihaknya mengerahkan sebanyak 130 petugas gabungan Satpol PP, petugas PPSU, PHL Sudin Kebersihan, TNI dan Polisi.
“Penertiban kami lakukan untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sehingga tercipta lingkungan yang bersih, indah dan tertata dengan rapi," ujar Zeri, Rabu (12/10).
Pihaknya, sambung Zeri, melalui kelurahan setempat sudah melayangkan surat edaran agar membongkar sendiri bangunannya
. Namun, hingga dua minggu batas yang telah ditentukan pemilik bangunan tidak juga membongkar.