Bus Ekonomi Wajib Pasang Stiker Tarif

Senin, 21 Juli 2014 Reporter: Nurito Editor: Agustian Anas 6060

Dishub DKI Siapkan 11 Terminal Bus

(Foto: doc)

Calon penumpang bus ekonomi di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur tidak perlu khawatir ulah oknum Perusahaan Otobus (PO) nakal yang menaikkan tarif secara sepihak. Sebab, pengelola terminal mewajibkan seluruh bus memasang stiker tarif.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PO bus yang menaikkan tarif sepihak dapat mengadu ke kami

Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pulogadung, Muhamad Arafat, mengatakan, pemasangan stiker ini untuk memudahkan calon pemudik yang menggunakan jasa bus AKAP. Mereka tak perlu resah karena tarif batas atas dan bawah sudah tertera dalam stiker tersebut. Stiker dipasang di kaca dalam bagian depan atau di tempat yang mudah dibaca oleh calon pemudik.

Ia berharap, dengan adanya stiker ini para pengurus perusahaan otobus (PO) dapat mematuhinya. Jika ada yang nekat melanggar dengan memberlakukan tuslah atau biaya tambahan akan dikenakan sanksi tegas. Namun pemberian sanksi ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, surat peringatan, hingga pencabutan izin trayek atau stop operasi.

"Mayarakat dapat melapor ke kami jika ada PO yang nekat meminta biaya tamabahn secara sepihak. Apalagi, tuslah kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 64 tahun 2013," ujar Muhamad Arafat, Senin (21/7).

Misalnya untuk bus jurusan Jakarta-Pekalongan tarif batas bawah Rp 42.700 dan tarif batas atas Rp 68.900. Kemudian jurusan Jakarta-Tegal tarif batas bawah Rp 35.200 - batas atas Rp 56.900, Jakarta-Medan tarif batas bawah Rp 217.900 dan tarif batas atas Rp 352.400. Untuk Jakarta-Padang, tarif batas bawah Rp 156.100 dan tarif batas atas Rp 252.200.

"Masyarakat yang merasa dirugikan oleh PO bus yang menaikkan tarif sepihak dapat mengadu ke kami. Catat nomor polisi kendaraan dan nama PO serta jurusannya, untuk memudahkan petugas dalam mengambil tindakan," tegasnya.

Sementara, sejumlah pengurus PO mengaku pasrah dengan adanya ketentuan tersebut. Mereka akan mematuhi peraturan yang ada, kendati sebenarnya peraturan tersebut dianggap tidak memihak kepada para PO bus.

Seperti dituturkan Tapid (31), salah seorang pengurus sebuah PO bus jurusan Jakarta-Cirebon. Dia mengatakan, musim arus mudik harusnya musim panen bagi awak bus. Karena itu hanya terjadi setahun sekali. "Tapi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai tarif, ya kita harus patuhi ini semua," tuturnya.

BERITA TERKAIT
terminal bus pasar minggu

Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar

Kamis, 17 Juli 2014 5251

Calon Penumpang Kapal Pelni Keluhkan Kenaikan Harga Tiket.

Calo Tiket Kapal Pelni Bergentayangan

Kamis, 17 Juli 2014 7353

terminal bus pemudik lebaran

Musim Mudik, Tarif Bus Eksekutif Naik 50 Persen

Rabu, 16 Juli 2014 8746

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5071

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1292

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1438

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1366

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks