DPRD Setujui Anggaran Pengadaan Lahan Makam

Senin, 05 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 2992

Pembelian Lahan Makam Disetujui 190 Miliar

(Foto: Reza Hapiz)

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 190 miliar untuk pengadaan lahan makam baru di Ibukota.

Alokasi anggaran ini diperlukan

Jumlah alokasi anggaran tersebut turun dari usulan awal sebesar Rp 330 miliar yang diajukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, setelah mendengarkan sejumlah pandangan, anggaran pembelian lahan untuk makam baru dianggap sangat dibutuhkan.

"Alokasi anggaran ini diperlukan. Namun kita harap bisa selesai juga masalah makam fiktif," katanya, Senin (5/9).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, saat ini di Ibukota hanya tersedia 91 ribu petak makam. Jumlah tersebut tidak mumpuni untuk memenuhi kebutuhan makam di tahun depan.

"Kebutuhan lahan makam sangat dibutuhkan. Kita harap sejak awal alokasi anggaran ini disetujui," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD Dukung Pembangunan Pusat Perkulakan di Kramat Jati

DPRD Dukung Pembangunan Pusat Perkulakan di Kramat Jati

Senin, 05 September 2016 3885

Anggota Dewan Usulkan Dana Operasional Dianggarkan

Anggota Dewan Usul Dana Operasional Dianggarkan

Jumat, 02 September 2016 2480

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2392

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2488

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1761

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 697

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1013

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks