DKI Matangkan Aturan Sanksi Pungli Makam

Jumat, 29 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5926

Distamkam Siapkan Sanksi Tegas Bagi Oknum Yang Memanfaatkan Lahan Makam

(Foto: Yopie Oscar)

Dinas Pertamanan dan Pemakaman tengah menggodok aturan sanksi bagi oknum pelaku pungli dan pemesanan makam atau makam fiktif. Diharapkan, aturan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dapat memberikan kepastian aturan sanksi sehingga membuat jera oknum pelaku.

Kami akan memberikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Perda 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Siti Hasni mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman tidak mengatur sanksi atau hukuman bagi oknum-oknum tersebut. Maka itu, dibutuhkan Pergub untuk mengatur sanksi yang akan diberikan.

"Kami akan memberikan draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang merupakan turunan dari Perda No 3 tahun 2007 tentang sanksi bagi pelanggar. Sehingga memberi efek jera bagi oknum pegawai atau masyarakat yang bermain," ujarnya, Jumat (29/7).

Dikatakan Hasni, sebelum sampai kepada gubernur, rancangan itu akan dikoordinasikan dan dibahas bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Segala temuan lapangan dan masukan menjadi bahan pematangan Pergub.

BERITA TERKAIT
Pekan Depan Lelang ERP Dimulai

Pergub ERP Ditandatangani Awal Pekan

Sabtu, 23 Juli 2016 5550

Kebijakan Ganjil Genap‎ Harus Dipergubkan

DPRD Dukung Penerapan Sistem Ganjil Genap

Selasa, 26 Juli 2016 3389

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6011

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 982

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 809

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 789

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1332

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks