Penanganan Pasien BPJS Sesuai Prosedur

Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 5375

RSUD Cengkareng Bantah Tagih Uang ke Pasien PHL Kebersihan

(Foto: Ilustrasi)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat membantah pihaknya menolak jaminan kesehatan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang dimiliki oleh seorang pasien, pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak

Direktur Utara RSUD Cengkareng, Sugiono Kesuma Karo Karo mengatakan, bahwa PHL tersebut dibawa oleh seorang temannya pada Minggu (10/7) dalam keadaan tidak sadar oleh temannya. Sesuai dengan prosedur administrasi, setelah mendaftar pasien ditanya mengenai sistem pembayaran yang akan digunakan.

"Petugas administrasi menanyakan kepada pasien maupun keluarga, apakah mereka berobat umum atau menggunakan BPJS kesehatan maupun asuransi swasta," katanya saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (15/7).

Menurut Sugiono, karena teman pasien tidak mengetahui mengenai jaminan kesehatan yang dimiliki, ia mendaftarkan sebagai pasien umum. Dari diagnosa tim dokter, ada cairan di paru-paru yang menyebabkan tidak sadarnya yang bersangkutan.

"Rekan yang membawanya tidak tahu apakah si pasien memiliki BPJS kesehatan. Tim dokter RSUD Cengkareng pun langsung melakukan tindakan medis," ujarnya.

Menjelang sore hari, lanjut Sugino, istri pasien datang ke RSUD Cengkareng. Kepada petugas, istri PHL Dinas Kebersihan DKI ini pun tidak memberitahukan bahwa suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan bekerja sebagai PHL di lingkungan Pemprov DKI. "Sang istri juga menitipkan uang muka ke bagian administrasi sebesar Rp 500 ribu," paparnya.  

Setelah mendapat tindakan medis, pasien pun akhirnya sadar keesokan harinya. Dan ia mengungkapkan bahwa telah memiliki BPJS kesehatan. "Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak," ungkapnya.

Masalah jaminan kesehatan, lanjut Sugiono, tidak sampai di situ. Sebab jaminan yang dimilikinya baru bisa aktif pada 14 Juli.

"Akhirnya kita coba urus ke BPJS, dan bisa aktif tanggal 12," tuturnya.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. "Kami tidak bisa merubah jika sejak awal sudah terdaftar sebagai pasien umum, lalu atas permintaan si pasien berubah menjadi ditanggung BPJS kesehatan maupun asuransi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Walkot Jakut Meminta Camat dan Lurah Door to Door Percepat Warga Mendaftar BPJS Kesehatan

Lurah - Camat Diminta Door to Door Sosialisasikan BPJS

Kamis, 14 Juli 2016 2517

Basuki Sarankan BPJS Kesehatan Cek Cash Flow Peserta

Basuki Sarankan BPJS Kesehatan Cek Cash Flow Peserta

Rabu, 29 Juni 2016 4149

Basuki Ingin Seluruh Warga Miliki BPJS Kesehatan

Basuki Ingin Seluruh Warga Miliki BPJS Kesehatan

Rabu, 29 Juni 2016 4607

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 821

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1316

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 692

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1186

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1699

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks