Penanganan Pasien BPJS Sesuai Prosedur

Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 5431

RSUD Cengkareng Bantah Tagih Uang ke Pasien PHL Kebersihan

(Foto: Ilustrasi)

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat membantah pihaknya menolak jaminan kesehatan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang dimiliki oleh seorang pasien, pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak

Direktur Utara RSUD Cengkareng, Sugiono Kesuma Karo Karo mengatakan, bahwa PHL tersebut dibawa oleh seorang temannya pada Minggu (10/7) dalam keadaan tidak sadar oleh temannya. Sesuai dengan prosedur administrasi, setelah mendaftar pasien ditanya mengenai sistem pembayaran yang akan digunakan.

"Petugas administrasi menanyakan kepada pasien maupun keluarga, apakah mereka berobat umum atau menggunakan BPJS kesehatan maupun asuransi swasta," katanya saat dihubungi Beritajakarta.com, Jumat (15/7).

Menurut Sugiono, karena teman pasien tidak mengetahui mengenai jaminan kesehatan yang dimiliki, ia mendaftarkan sebagai pasien umum. Dari diagnosa tim dokter, ada cairan di paru-paru yang menyebabkan tidak sadarnya yang bersangkutan.

"Rekan yang membawanya tidak tahu apakah si pasien memiliki BPJS kesehatan. Tim dokter RSUD Cengkareng pun langsung melakukan tindakan medis," ujarnya.

Menjelang sore hari, lanjut Sugino, istri pasien datang ke RSUD Cengkareng. Kepada petugas, istri PHL Dinas Kebersihan DKI ini pun tidak memberitahukan bahwa suaminya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan bekerja sebagai PHL di lingkungan Pemprov DKI. "Sang istri juga menitipkan uang muka ke bagian administrasi sebesar Rp 500 ribu," paparnya.  

Setelah mendapat tindakan medis, pasien pun akhirnya sadar keesokan harinya. Dan ia mengungkapkan bahwa telah memiliki BPJS kesehatan. "Pasien baru memberikan informasi kalau punya BPJS Kesehatan ke petugas setelah ditindak," ungkapnya.

Masalah jaminan kesehatan, lanjut Sugiono, tidak sampai di situ. Sebab jaminan yang dimilikinya baru bisa aktif pada 14 Juli.

"Akhirnya kita coba urus ke BPJS, dan bisa aktif tanggal 12," tuturnya.

Sugiono menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur yang berlaku. "Kami tidak bisa merubah jika sejak awal sudah terdaftar sebagai pasien umum, lalu atas permintaan si pasien berubah menjadi ditanggung BPJS kesehatan maupun asuransi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Walkot Jakut Meminta Camat dan Lurah Door to Door Percepat Warga Mendaftar BPJS Kesehatan

Lurah - Camat Diminta Door to Door Sosialisasikan BPJS

Kamis, 14 Juli 2016 2545

Basuki Sarankan BPJS Kesehatan Cek Cash Flow Peserta

Basuki Sarankan BPJS Kesehatan Cek Cash Flow Peserta

Rabu, 29 Juni 2016 4185

Basuki Ingin Seluruh Warga Miliki BPJS Kesehatan

Basuki Ingin Seluruh Warga Miliki BPJS Kesehatan

Rabu, 29 Juni 2016 4638

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 989

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1000

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 715

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1759

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1209

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks