Sosialisasi Ganjil Genap Dilakukan Sebulan

Sabtu, 25 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4870

Sosialisasi Ganjil Genap Dilakukan Sebulan

(Foto: Ilustrasi)

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi pelaksanaan ganjil genap selama satu bulan. Sosialisasi akan dimulai pada tanggal 28 Juni hingga 26 Juli mendatang.

Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ini akan diterapkan maka dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham," kata Andri, Sabtu (25/6).

Dia menambahkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Tahapannya dimulai dari sosialisasi yang akan digelar dari 28 Juni hingga 26 Juli. Kemudian ujicoba dari 27 Juli hingga 26 Agustus. Sementara pemberlakukan penegakan huku  baru dimulai pada tanggal 30 Agustus mendatang.

Waktu pemberlakuan kebijakan ini yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional. 

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

"Bukan berarti  kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap," ujarnya.

Andri menambahkan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulance, Angkutan Umum (plat kuning), Angkutan Barang (dengan dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5148/1999 tentang Penetapan waktu larangan bagi mobil barang, serta sepeda motor dan pada kawasan yang telah diberlakukan larangan  Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3 in 1 yaitu Jl Merdeka Barat - Jl MH Thamrin - Jl Sudirman - Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda)

Metode Pengawasan dilakukan secara random pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), yaitu Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

BERITA TERKAIT
Uji Coba Ganjil Genap Dilakukan 27 Juli Mendatang

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli Mendatang

Selasa, 21 Juni 2016 6236

Ganjil Genap Diterapkan di Jalur 3 in 1

Ganjil Genap Diterapkan di Jalur 3 in 1

Senin, 20 Juni 2016 5033

Terapkan Sistem ERP, Basuki Tak Ingin Ambil Resiko

DKI akan Gunakan Sistem ERP Negara Maju

Senin, 20 Juni 2016 4879

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 3077

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 761

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 838

IMG 20260626 WA0084

75 Peserta Ikuti Bimtek Pelatihan Barista Parekraf Jakbar

Jumat, 26 Juni 2026 568

1000387441

84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

Kamis, 25 Juni 2026 690

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks