107 Bangunan Tak Berizin di Jaksel Dibongkar

Senin, 23 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4760

107 Bangunan Menyalahi Aturan di Jaksel Dibongkar

(Foto: doc)

Sejak Januari hingga akhir Mei 2016, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan sebanyak 306 surat peringatan (SP), 300 penyegelan dan 264 surat perintah bongkar (SPB) terhadap bangunan yang menyalahi peraturan. 

Tapi yang jelas, bangunan yang masih tetap nekad berdiri, apalagi bangunan di daerah yang bukan zonanya, itu kita bongkar

Dalam kurun waktu itu pula sebanyak 107 bangunan tak berizin maupun menyalahi perizinan di Jakarta Selatan ditertibkan.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, selama 2016 pihaknya menargetkan 220 kali penertiban bangunan bermasalah dengan anggaran sebesar Rp 1.732.950.000. Namun demikian, Ia tetap berharap warga mematuhi aturan sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan atau tidak berizin.

"Begitu dilakukan SP, penyegelan, dan SPB, biasanya pemilik bangunan langsung mengurus. Tapi yang jelas, bangunan yang masih tetap nekat berdiri, apalagi bangunan di daerah yang bukan zonanya, kita bongkar," tegasnya, Senin (23/5).

Dikatakan Syukria, target penertiban bangunan di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan disamaratakan yakni, 20 kali penertiban. Hingga kini, Kecamatan Jagakarsa merupakan wilayah yang paling banyak dilakukan penertiban, tercatat sebanyak 14 bangunan ditertibkan. Kemudian disusul Kecamatan Kebayoran Baru dengan jumlah 13 kali penertiban, serta Kecamatan Tebet dan Pesanggrahan dengan 10 kali penertiban.

Dikatakan Syukria, pelanggaran yang dominan adalah membangun tidak sesuai izin seperti, jarak bebas samping dan belakang. Dicontohkan, pemilik dalam izinnya ada jarak bebas samping dan atau belakang, tapi justru bangunan tidak ada jarak bebas.

"Pengguna bangunan dan lahan biasanya menghalang-halangi jalannya pembongkaran. Tapi kita jelaskan bahwa ini melanggar dan kita arahkan mereka untuk mengurus izin," tandasnya.

BERITA TERKAIT
10 Bangunan Liar di Jalan Kebon Jahe Kober di Tertibkan

10 Bangunan Liar di Petojo Selatan Dibongkar

Senin, 23 Mei 2016 4572

Lurah Diminta Cepat Cari Lahan untuk RPTRA

3 Saung di Kampung Bali Dibongkar

Rabu, 18 Mei 2016 3223

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3147

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2753

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2601

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2789

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2225

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks