Pengembang Harus Perbaiki Reklamasi Sesuai Amdal

Jumat, 13 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3121

Pengembang Harus Perbaiki Reklamasi Sesuai Amdal

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta pengembang reklamasi memperbaiki pulau yang dibuatnya sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Meski saat ini tengah dilakukan moratorium pembangunan pulau reklamasi, pengembang masih memiliki kesempatan untuk merapikan pulau.

Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada surat kepada dia (PT Kapuk Naga Indah) untuk menghentikan reklamasi

"Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ada surat kepada dia (PT Kapuk Naga Indah) untuk menghentikan reklamasi. Tapi tutup pintu masih ada jendela. Dia menghentikan tapi diberi tugas merapikan seluruh reklamasinya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5) malam.

Menurut Basuki, pemerintah tidak anti terhadap reklamasi pulau. Namun proyek tersebut tetap harus mengikuti aturan yang ada. Sementara beberapa pengembang melakukan reklamasi tidak sesuai dengan Amdal.

"Pemerintah untuk reklamasi ini oke. Ini kenapa kami setop, karena dia (pengembang) ngerjainnya jorok, nggak sesuai dengan Amdal," ucapnya.

Ia mencontohkan, pembangunan reklamasi di Pulau C dan Pulau D yang seharusnya terpisah namun dibangun berdekatan. Karena itu, PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang diminta membuat kanal untuk memisahkan kedua pulau tersebut.

"Pulau C dan D kan harus membuat kanal, dan macam-macam. Jadi pemerintah ini bukan mau mematikan reklamasi. Kami nggak bisa menyetop reklamasi. Hanya bisa menyetop karena mereka tidak sesuai dengan Amdal. Sekarang mereka harus merapikan kerjaan supaya sesuai dengan Amdal," tegasnya.

Jika sudah sesuai dengan Amdal, lanjut Basuki, pengembang diperbolehkan melanjutkan pembangunan pulau kembali. Saat ini pekerjaan hanya dilakukan di atas pulau yang sudah ada, bukan lagi melebarkan pulau.

"Kalau sudah sesuai dengan Amdal. Nanti boleh terus jalan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
PT Kapukniaga Indah Dukung Moratorium Reklamasi

Pengembang Dukung Moratorium Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 5869

KLHK Keluarkan Dua Moratorium Reklamasi

KLHK Keluarkan Dua Moratorium Reklamasi

Rabu, 04 Mei 2016 5880

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 899

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 928

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1709

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 980

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1140

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks