Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan sanksi terhadap pelaku bullying Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3, Setiabudi, sudah sesuai pakta integritas. Setelah diputuskan tidak lulus, keenam pelaku juga dipulangkan kepada orangtua dan tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri.
Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas
"Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas," katanya, Selasa (10/5).
Dijelaskan Djarot, salah satu pasal di dalam Pakta Integritas berbunyi pelajar yang melakukan tindak kekerasan atau bullying diserahkan kepada orangtuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri. Sesuai pasal tersebut, para pelaku tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 3.
"Orangtua siswa dan siswanya menandatangani pakta integritas itu. Harus dipatuhi. Ini tidak berlaku hanya di sekolah ini, tapi seluruh sekolah ada tata tertib dan pakta integritas itu," katanya.
Karena itu, Djarot meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi siswa lain. Sehingga mereka tidak melakukan bullying dan tersandung kasus serupa.
BERITA TERKAIT
Enam Pelaku Bullying di SMAN 3 Tidak Lulus
Sabtu, 07 Mei 2016
20587
SMAN 3 Akui Pelaku Video Bullying Siswinya
Senin, 02 Mei 2016
8937
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
881
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
803
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1164
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga