Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan sanksi terhadap pelaku bullying Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3, Setiabudi, sudah sesuai pakta integritas. Setelah diputuskan tidak lulus, keenam pelaku juga dipulangkan kepada orangtua dan tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri.
Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas
"Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas," katanya, Selasa (10/5).
Dijelaskan Djarot, salah satu pasal di dalam Pakta Integritas berbunyi pelajar yang melakukan tindak kekerasan atau bullying diserahkan kepada orangtuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri. Sesuai pasal tersebut, para pelaku tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 3.
"Orangtua siswa dan siswanya menandatangani pakta integritas itu. Harus dipatuhi. Ini tidak berlaku hanya di sekolah ini, tapi seluruh sekolah ada tata tertib dan pakta integritas itu," katanya.
Karena itu, Djarot meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi siswa lain. Sehingga mereka tidak melakukan bullying dan tersandung kasus serupa.
BERITA TERKAIT
Enam Pelaku Bullying di SMAN 3 Tidak Lulus
Sabtu, 07 Mei 2016
20151
SMAN 3 Akui Pelaku Video Bullying Siswinya
Senin, 02 Mei 2016
8751
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
4752
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
785
Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna
Selasa, 03 Februari 2026
621
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini
Selasa, 03 Februari 2026
608
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan