Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan sanksi terhadap pelaku bullying Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3, Setiabudi, sudah sesuai pakta integritas. Setelah diputuskan tidak lulus, keenam pelaku juga dipulangkan kepada orangtua dan tidak dapat melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri.
Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas
"Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga Pakta Integritas," katanya, Selasa (10/5).
Dijelaskan Djarot, salah satu pasal di dalam Pakta Integritas berbunyi pelajar yang melakukan tindak kekerasan atau bullying diserahkan kepada orangtuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri. Sesuai pasal tersebut, para pelaku tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 3.
"Orangtua siswa dan siswanya menandatangani pakta integritas itu. Harus dipatuhi. Ini tidak berlaku hanya di sekolah ini, tapi seluruh sekolah ada tata tertib dan pakta integritas itu," katanya.
Karena itu, Djarot meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi siswa lain. Sehingga mereka tidak melakukan bullying dan tersandung kasus serupa.
BERITA TERKAIT
Enam Pelaku Bullying di SMAN 3 Tidak Lulus
Sabtu, 07 Mei 2016
19979
SMAN 3 Akui Pelaku Video Bullying Siswinya
Senin, 02 Mei 2016
8671
BERITA POPULER
Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta
Sabtu, 25 Oktober 2025
3210
Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital
Rabu, 22 Oktober 2025
1973
Buka JEF 2025, Pramono Dorong Kolaborasi Menuju Kota Global
Sabtu, 25 Oktober 2025
1096
Hujan Guyur Jakarta Saat Sore Hari
Minggu, 26 Oktober 2025
608
Buka JID 2025, Pramono Dorong Inovasi Inkremental untuk Pembangunan Jakarta