Langgar Perda, Izin Hiburan Malam Terancam Dicabut

Jumat, 20 Juni 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 7470

446 Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan

(Foto: doc)

Pengelola hiburan di Jakarta Utara diminta untuk mematuhi peraturan daerah dan surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur jam beroperasi serta jenis hiburan apa saja yang masih diizinkan buka selama bulan Ramadhan. Jika terbukti melanggar, pengelola bisa terancam kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Namun jika pelanggarannya masuk kategori berat, maka tempat hiburan itu dapat dicabut izinnya.

Penutupan tersebut harus dilakukan sehari sebelum bulan Puasa. Saya minta pengelola hiburan mematuhinya

Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, Grace Mandagi menjelaskan, para pengelola hiburan diminta menaati aturan yang berlaku selama Ramadhan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

“Penutupan tersebut harus dilakukan sehari sebelum bulan Puasa. Saya minta pengelola hiburan mematuhinya,” kata Grace Mandagi, Jumat (20/6).

Beberapa jenis hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.

Kemudian, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.

Sedangkan tempat hiburan yang boleh tetap buka selama Ramadhan adalah usaha jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.

Grace mengungkapkan, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan ke lapangan, untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak beroperasi. “Monitoring akan kami lakukan sepanjang bulan Puasa, ya minimal tiga hari sekali,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan menindak tegas pihak yang secara sengaja membuka tempat hiburan tersebut sepanjang bulan puasa. Sebab sesuai dengan Pasal 43 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, mereka bisa ancaman kurungan selama tiga bulan atau membayar denda maksimal lima juta rupiah.

Selain hukuman tersebut, pasal lain yang menerangkan hukuman bagi siapa yang membuka tempat-tempat hiburan tersebut adalah pasal 44, yaitu teguran lisan atau pemanggilan, teguran tertulis dan terakhir penutupan dan penghentian penyelenggaraan usaha.

BERITA TERKAIT
446 Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan

446 Tempat Hiburan di DKI Harus Tutup Selama Ramadhan

Kamis, 19 Juni 2014 6812

Sebelumnya, seorang bocah perempuan bernisial S (15) asal Indramayu, Jawa Barat, diduga disekap dan

Terlibat Perdagangan Manusia, Izin Tempat Hiburan Bakal Ditutup

Rabu, 18 Juni 2014 7155

ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg

Basuki Akui Sulit Berantas Prostitusi

Selasa, 17 Juni 2014 7294

Belum Miliki Izin UUG, Pengelola MEIS diperingati Satpol

Basuki Akui MEIS Tak Kantongi Izin

Rabu, 18 Juni 2014 7892

Disparbud: Penutupan Stadium Pelajaran Bagi Diskotek Lain

DKI Tak Akan Keluarkan Izin Baru Stadium

Jumat, 23 Mei 2014 11827

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2505

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 964

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 405

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks