Denda Buang Sampah akan Diberlakukan di Pulau Seribu

Kamis, 28 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3581

Perda Sampah Akan Diberlakukan Di Pulau Seribu

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kapupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi penerapan aturan itu rencananya mulai disosialiasikan kepada warga pada Mei 2016 mendatang.

Kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu

Nanti kita pasang spanduk-spanduknya di tempat yang mudah dibaca, agar warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (28/4).

Muhammad menuturkan, setelah mensosialisasikan pelaksanaan perda pengelolaan sampah kepada warga, pihaknya akan membentuk tim monitoring di pulau permukiman, pulau resort dan pulau pribadi. Dalam sosialiasi tersebut warga sekaligus akan diberitahukan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini.

"Jika tertangkap tangan dan ada dokumentasinya, kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Buang Sampah ke Sungai, Akan Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan

Buang Sampah ke Sungai, Urus Administrasi Kependudukan Dipersulit

Selasa, 18 November 2014 4241

Kecamatan Tanjung Priok telah miliki Tujuh Bank Sampah

Tanjung Priok Miliki Tujuh Bank Sampah

Senin, 25 April 2016 4677

Kantor Kelurahan Sukapura Miliki Bank Sampah

Kantor Kelurahan Sukapura Miliki Bank Sampah

Rabu, 27 April 2016 6143

BERITA POPULER
Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis, Jadi 211 RW

Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

Rabu, 06 Mei 2026 560

Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 951

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 692

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 880

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1230

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks