Denda Buang Sampah akan Diberlakukan di Pulau Seribu

Kamis, 28 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3717

Perda Sampah Akan Diberlakukan Di Pulau Seribu

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kapupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi penerapan aturan itu rencananya mulai disosialiasikan kepada warga pada Mei 2016 mendatang.

Kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu

Nanti kita pasang spanduk-spanduknya di tempat yang mudah dibaca, agar warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (28/4).

Muhammad menuturkan, setelah mensosialisasikan pelaksanaan perda pengelolaan sampah kepada warga, pihaknya akan membentuk tim monitoring di pulau permukiman, pulau resort dan pulau pribadi. Dalam sosialiasi tersebut warga sekaligus akan diberitahukan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini.

"Jika tertangkap tangan dan ada dokumentasinya, kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Buang Sampah ke Sungai, Akan Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan

Buang Sampah ke Sungai, Urus Administrasi Kependudukan Dipersulit

Selasa, 18 November 2014 4424

Kecamatan Tanjung Priok telah miliki Tujuh Bank Sampah

Tanjung Priok Miliki Tujuh Bank Sampah

Senin, 25 April 2016 4820

Kantor Kelurahan Sukapura Miliki Bank Sampah

Kantor Kelurahan Sukapura Miliki Bank Sampah

Rabu, 27 April 2016 6318

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 2378

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 1937

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1727

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1349

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1230

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks