Denda Buang Sampah akan Diberlakukan di Pulau Seribu

Kamis, 28 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 3510

Perda Sampah Akan Diberlakukan Di Pulau Seribu

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kapupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi penerapan aturan itu rencananya mulai disosialiasikan kepada warga pada Mei 2016 mendatang.

Kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu

Nanti kita pasang spanduk-spanduknya di tempat yang mudah dibaca, agar warga tidak membuang sampah sembarangan," kata Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (28/4).

Muhammad menuturkan, setelah mensosialisasikan pelaksanaan perda pengelolaan sampah kepada warga, pihaknya akan membentuk tim monitoring di pulau permukiman, pulau resort dan pulau pribadi. Dalam sosialiasi tersebut warga sekaligus akan diberitahukan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan ini.

"Jika tertangkap tangan dan ada dokumentasinya, kita akan ambil KTP-nya dan bisa langsung sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Buang Sampah ke Sungai, Akan Dipersulit Urus Administrasi Kependudukan

Buang Sampah ke Sungai, Urus Administrasi Kependudukan Dipersulit

Selasa, 18 November 2014 4153

Kecamatan Tanjung Priok telah miliki Tujuh Bank Sampah

Tanjung Priok Miliki Tujuh Bank Sampah

Senin, 25 April 2016 4532

Kantor Kelurahan Sukapura Miliki Bank Sampah

Kantor Kelurahan Sukapura Miliki Bank Sampah

Rabu, 27 April 2016 6036

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 978

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 697

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 984

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1752

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1200

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks