DKI Diminta Buat Aturan Soal Homestay

Jumat, 08 April 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4453

Legalisasi Homestay Tunggu SK Gubernur

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, berharap Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mengatur keberadaan homestay. Karena tidak ada kebijakan yang mengatur, selama ini keberadaan homestay banyak yang melanggar Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Ruang.

Masih banyak bangunan homestay tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang

Kepala kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, hingga saat ini izin pendirian homestay masih menjadi satu dengan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Selain itu, karena tidak ada aturan yang jelas, banyak dari bangunan homestay melanggar namun pihaknya tidak bisa menertibkan karena tidak ada kebijakan yang mengatur.

"Masih banyak bangunan homestay tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang. Terutama untuk Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB)," ujarnya, Jumat (8/4).

Karena itu, pihaknya terus berupaya agar lahir SK Gubernur DKI Jakarta yang secara khusus mengatur tentang izin usaha atau legalisasi homestay di Kepulauan Seribu.

Sebab, dengan adanya aturan, homestay dapat dilegalisasi dan dipungut paja agar menjadi pemasukan bagi daerah.

BERITA TERKAIT
 Banyak Homestay di Pulau Pramuka Tidak Berizin

Banyak Homestay di Pulau Pramuka Tidak Berizin

Kamis, 17 Maret 2016 5394

Koordinasi Antar UKPD Penting Dilakukan

Pengawasan Izin Harus Diperketat

Kamis, 04 Februari 2016 3786

PTSP Kepulauan Seribu Sosialisasi Door To Door

PTSP Kepulauan Seribu Data Bangunan dan Usaha Warga

Rabu, 16 Maret 2016 4600

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2420

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2541

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 986

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1789

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1424

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks