Basuki Dukung Proses Hukum yang Dilakukan KPK

Senin, 04 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5526

Basuki Dukung Proses Hukum yang Dilakukan KPK

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum yang berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta. Bahkan ada pimpinan perusahaan pengembang yang sudah ditahan dan ada juga yang dicekal.

Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong

"Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Basuki, langkah KPK tersebut tepat. Sehingga akan lebih mudah jika melakukan pemanggilan yang bersangkutan.

"KPK kan nggak mau ada yang lari ke luar negeri. Kalau dipanggil gampang," ujarnya.

Basuki mengatakan, pimpinan perusahaan pengembang yang dicekal merupakan salah satu pengembang yang membangun pulau reklamasi. Bahkan Pulau N yang dibangun oleh pengembang tersebut sudah mulai berjalan. Rencananya pulau tersebut untuk New Tanjung Priok.

"Kan dia punya pulau reklamasi, dia yang bangun duluan. Salah satu pulau yang sudah selesai adalah punya Agung Sedayu dan Pelindo. Pulau N yang dikenal New Tanjung Priok itu bagian reklamasi 17 pulau," katanya.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II dan PT Manggala Krida Yudha.

Kemudian PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), serta PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.

BERITA TERKAIT
Basuki Tetap Ingin Kewajiban Pengembang 15 Persen

Basuki Tetap Ingin Kewajiban Pengembang 15 Persen

Senin, 04 April 2016 5964

Basuki Siap Jadi Saksi di KPK

Basuki Siap Jadi Saksi di KPK

Senin, 04 April 2016 9077

Basuki Ikuti Prosedur Pengesahan Raperda Zonasi Pesisir Pantura

Basuki Ikuti Prosedur Pengesahan Raperda Zonasi Pesisir Pantura

Jumat, 01 April 2016 14125

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3222

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2828

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2665

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2867

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2802

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks