Basuki Dukung Proses Hukum yang Dilakukan KPK

Senin, 04 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5779

Basuki Dukung Proses Hukum yang Dilakukan KPK

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum yang berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta. Bahkan ada pimpinan perusahaan pengembang yang sudah ditahan dan ada juga yang dicekal.

Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong

"Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Basuki, langkah KPK tersebut tepat. Sehingga akan lebih mudah jika melakukan pemanggilan yang bersangkutan.

"KPK kan nggak mau ada yang lari ke luar negeri. Kalau dipanggil gampang," ujarnya.

Basuki mengatakan, pimpinan perusahaan pengembang yang dicekal merupakan salah satu pengembang yang membangun pulau reklamasi. Bahkan Pulau N yang dibangun oleh pengembang tersebut sudah mulai berjalan. Rencananya pulau tersebut untuk New Tanjung Priok.

"Kan dia punya pulau reklamasi, dia yang bangun duluan. Salah satu pulau yang sudah selesai adalah punya Agung Sedayu dan Pelindo. Pulau N yang dikenal New Tanjung Priok itu bagian reklamasi 17 pulau," katanya.

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II dan PT Manggala Krida Yudha.

Kemudian PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), serta PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Desember 2014.

BERITA TERKAIT
Basuki Tetap Ingin Kewajiban Pengembang 15 Persen

Basuki Tetap Ingin Kewajiban Pengembang 15 Persen

Senin, 04 April 2016 6168

Basuki Siap Jadi Saksi di KPK

Basuki Siap Jadi Saksi di KPK

Senin, 04 April 2016 9259

Basuki Ikuti Prosedur Pengesahan Raperda Zonasi Pesisir Pantura

Basuki Ikuti Prosedur Pengesahan Raperda Zonasi Pesisir Pantura

Jumat, 01 April 2016 14321

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6088

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1741

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1558

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 606

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 451

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks