PNS Pungli di Pasar Ikan Diajukan Sanksi Lebih Berat

Rabu, 30 Maret 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 5199

PNS Pungli di Pasar Ikan Diajukan Sanksi Lebih Berat

(Foto: Reza Hapiz)

Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta berencana mengajukan banding kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait pemberian sanksi terhadap SM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Ikan Muara Angke, Penjaringan beberapa waktu lalu.

Itu sudah dihukumkan. Cuma saya justru mau bikin surat lagi. Saya ngak mau hukuman itu. Kurang berat,

"Itu sudah dihukum kan. Cuma saya justru mau bikin surat lagi. Saya nggak mau hukuman itu. Kurang berat," kata Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Rabu (30/3).

Ia menilai, hukuman penurunan pangkat selama dua tahun dan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) selama 10 bulan yang dijatuhkan kepada SM terlalu ringan. Terlebih, perbuatan yang dilakukan pegawainya itu telah membuat malu instansinya sehingga harus diberikan sanksi lebih berat berupa pemecatan dari profesi PNS.

"Begitu keluar hukuman, saya nggak puas. Apalagi saya betul-betul mendapatkan bukti bahwa dia pungli. Saya maunya dipecat aja jadi PNS," tegasnya.

Darjamuni optimistis, keinginannya untuk memecat SM dari profesi PNS dapat terealisasikan. Meski pun syarat untuk melakukan pemecatan harus mengajukan kasus baru dari orang bersangkutan yang bertentangan dengan aturan dan etika kepegawaian.

Perlu diketahui sebelumnya, enam pedagang ikan menuntut pengembalian uang lapak sebesar Rp 192 juta dari seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengurusi Pasar Ikan Muara ‎Angke di Kawasan Perikanan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Oknum PNS berinsial SM tersebut diketahui telah menjanjikan sejumlah pedagang yang berjualan di tiga lokasi berbeda di Muara Angke, bisa memperoleh lapak di gedung baru Pasar Ikan Muara ‎Angke, asalkan menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau‎ saya diminta PNS itu hingga Rp 60 juta agar bisa dapat empat lapak di gedung baru Pasar Ikan Muara Angke," ungkap salah satu pedagang yang tak mau disebutkan identitasnya, Senin (23/11) lalu.

BERITA TERKAIT
Oknum PNS Raup 192 Juta Hasil Pungli di Pelabuhan Muara Angke

Oknum PNS Pungli Pedagang Pasar Ikan Hingga Rp 192 Juta

Senin, 23 November 2015 7932

 Pemkot Jakut Layangkan SP1

Pemkot Jakut Layangkan SP 1 ke Warga Pasar Ikan

Rabu, 30 Maret 2016 5773

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5530

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1484

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1465

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1395

Rano Karno Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur 3

Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026

Jumat, 19 Juni 2026 406

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks