Pemkot Jakut Layangkan SP 1 ke Warga Pasar Ikan

Rabu, 30 Maret 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 5644

 Pemkot Jakut Layangkan SP1

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara hari ini melayangkan surat peringatan pertama (SP1) terhadap warga di kawasan Pasar Ikan, RW 04, Penjaringan. Rencananya permukiman tersebut terkena proyek penataan kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa.

Pemberian SP 1 dilakukan dengan cara humanis, yaitu dengan salam, sapa dan senyum

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, pemberian SP 1 kepada warga setempat dikakukan dengan pengawalan 400 personel gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri. Dalam surat peringatan tersebut, warga diberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan.

Ia menuturkan, setelah bangunan liar di lokasi dikosongkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemasangan sheetpile mulai dari Pasar Ikan hingga menuju ke laut. Diharapkan dengan dipasangnya sheetpile, ke depannya tidak ada lagi rembesan air yang masuk ke kawasan tersebut.

"Pemberian SP 1 dilakukan dengan cara humanis, yaitu dengan salam, sapa dan senyum," katanya, (30/3).

Wahyu berharap, warga yang menempati ratusan bangunan di kawasan Pasar Ikan dapat mengikuti aturan setelah dilayangkannya SP 1 hari ini. Terlebih Pemprov DKI telah menyiapkan rumah susun (rusun) bagi warga yang memiliki bangunan.

BERITA TERKAIT
Anas Minta Pimpinan di Pemkot Jakbar Bekerja Baik

310 Bangunan di Kawasan Wisata Bahari akan Ditata

Selasa, 29 Maret 2016 9760

10 Bangunan Liar di Petojo Enclek Dibongkar

10 Bangunan Liar di Petojo Enclek Dibongkar

Senin, 28 Maret 2016 6915

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 914

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 940

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1719

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 990

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1153

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks