DKI Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Jumat, 18 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 13096

DKI Luncurkan Aplikasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan tiga aplikasi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ketiga aplikasi tersebut yakni e-Retribusi, e-Aset, dan sistem informasi Buku Kas Umum (e-BKU).

Pengamanan aset di Jakarta juga bisa meningkat, serta posisi kas dapat dikotrol secara harian

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, dengan adanya ketiga aplikasi tersebut pencatatan transaksi keuangan dan aset di Ibu kota lebih akurat. Selain itu diharapkan penerimaan daerah bisa lebih optimal.

"Pengamanan aset di Jakarta juga bisa meningkat, serta posisi kas dapat dikontrol secara harian," kata Heru, saat peluncuran tiga aplikasi tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3).

Heru menambahkan ketiga sub sistem tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan sistem informasi keuangan yang terintegrasi. Aplikasi tersebut tercipta atas kerjasama antara BPKAD, Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas), serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

"Kami akan terus meningkatkan pegendalian belanja daerah dengan menerapkan kebijakan non cash transaction. Seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke pihak ketiga," katanya.

Menurut Heru, dengan cara itu semua aliran dana bisa ditelusuri melalui cash management system. Selain itu bisa mempercepat penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh masing-masing SKPD.

Sementara dalam hal pembenahan pengelolaan aset daerah, dilakukan melalui penerapan sistem informasi aset yang dilengkapi dengan barcode elektronik, foto, dan titik koordinat tanah. Sehingga seluruh aset dapat diidentifikasi keberadaannya secara cepat dan tepat.

Sedangkan pembenahan di bidang penerimaan daerah akan dilakukan dengan menutup loket-loket pembayaran. Transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan.

"Ini akan memudahkan pelayanan dan menjamin keakuratan penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta meminimalisir penyelewengan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Miliki Aplikasi Info Pangan

Pemprov DKI Punya Aplikasi Info Pangan

Rabu, 16 Maret 2016 7092

BPKAD DKI Luncurkan e-BKU Maret Mendatang

BPKAD DKI Luncurkan E-BKU Maret Mendatang

Selasa, 23 Februari 2016 6597

KPKD Jaksel Gelar Pendampingan Penerapan SIPKD-BKU

Jaksel Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 23 Februari 2016 5314

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 889

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 921

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1700

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 973

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1129

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks