Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat edaran kepada warga penghuni kolong Tol Sedyatmo, RW 17, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri bangunannya.
bila dari batas
yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong tol
Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar
paksa
Dalam surat edaran yang ditandangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit dengan nomor 09 tahun 2016, warga yang tinggal di kolong tol diberikan batas waktu untuk membongkar bangunan mereka dalam tempo 1X24 jam.
"Sesuai surat acuan yang dilayangkan pihak kecamatan, bila dari batas waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong Tol Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar paksa," kata Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/2).
Rustam mengungkapkan, penghuni kolong Tol Sedyatmo diperkirakan berjumlah 50 Kepala Keluarga (KK) dengan berbagai profesi. Antara lain Pekerja Seks Komersial (PSK), sopir truk, pemulung, dan lain sebagainya. Warga yang tinggal di lokasi dipastikan merupakan penghuni ilegal yang tidak memiliki KTP DKI.
"Untuk itu saya meminta sebelum dibongkar petugas, seluruh penghuni yang berada di kolong tol segera membongkar sendiri bangunan mereka atau keluar dari lokasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Kenah (45), salah satu penghuni Kolong Tol Seyatmo mengaku tidak keberatan bangunan tempat tinggalnya dibongkar. Namun warga meminta agar diberikan waktu antara dua sampai tiga hari ke depan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
"Kira-kira kasih kita waktu tiga hari agar kami bisa kemas-kemas," ucapnya.
Wanita yang mengaku memiliki KTP DKI ini menyayangkan waktu yang diberikan Pemkot Jakarta Utara kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka sangat singkat. Sebab surat edaran yang dilayangkan Kecamatan Penjaringan baru diterima warga pada pukul 14.00. Sementara pembongkaran bangunan diberi batas waktu selama 1X24 jam.
"Saya dan para tetangga tidak keberatan asal dipindah ke rusun. Tapi, waktunya jangan terlalu cepat," tandasnya
BERITA TERKAIT
DKI Tak Sediakan Rusunami Bagi Warga Kalijodo
Senin, 29 Februari 2016
6116
Pembersihan Lahan Kalijodo Ditargetkan Tiga Hari
Senin, 29 Februari 2016
5881
Penataan Kalijodo Harus Berciri Khas Khusus
Senin, 29 Februari 2016
9100
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
772
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1642
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD
Kamis, 18 Desember 2025
908
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan