Bangunan Liar di Kolong Tol Sedyatmo akan Dibongkar

Senin, 29 Februari 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 6885

 Pemkot Jakut layangkan Seruan Bagi Penghuni Kolong Tol Sedyatmo Pluit Untuk Segera Membongkar Sendi

(Foto: TP Moan Simanjuntak)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat edaran kepada warga penghuni kolong Tol Sedyatmo, RW 17, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri bangunannya.

bila dari batas yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong tol Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar paksa

Dalam surat edaran yang ditandangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit dengan nomor 09 tahun 2016, warga yang tinggal di kolong tol diberikan batas waktu untuk membongkar bangunan mereka dalam tempo 1X24 jam.

"Sesuai surat acuan yang dilayangkan pihak kecamatan, bila dari batas waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong Tol Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar paksa," kata Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/2).

Rustam mengungkapkan, penghuni kolong Tol Sedyatmo diperkirakan berjumlah 50 Kepala Keluarga (KK) dengan berbagai profesi. Antara lain Pekerja Seks Komersial (PSK), sopir truk, pemulung, dan lain sebagainya. Warga yang tinggal di lokasi dipastikan merupakan penghuni ilegal yang tidak memiliki KTP DKI.

"Untuk itu saya meminta sebelum dibongkar petugas, seluruh penghuni yang berada di kolong tol segera membongkar sendiri bangunan mereka atau keluar dari lokasi itu," ujarnya.

Sementara itu, Kenah (45), salah satu penghuni Kolong Tol Seyatmo mengaku tidak keberatan bangunan tempat tinggalnya dibongkar. Namun warga meminta agar diberikan waktu antara dua sampai tiga hari ke depan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.

"Kira-kira kasih kita waktu tiga hari agar kami bisa kemas-kemas," ucapnya.

Wanita yang mengaku memiliki KTP DKI ini menyayangkan waktu yang diberikan Pemkot Jakarta Utara kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka sangat singkat. Sebab surat edaran yang dilayangkan Kecamatan Penjaringan baru diterima warga pada pukul 14.00. Sementara pembongkaran bangunan diberi batas waktu selama 1X24 jam.

"Saya dan para tetangga tidak keberatan asal dipindah ke rusun. Tapi, waktunya jangan terlalu cepat," tandasnya

BERITA TERKAIT
DKI Tak Sediakan Rusunami Bagi Warga Kalijodo

DKI Tak Sediakan Rusunami Bagi Warga Kalijodo

Senin, 29 Februari 2016 6317

Ratusan Rumah di Kalijodo Jakarta Utara Mulai Rata Dengan Tanah

Pembersihan Lahan Kalijodo Ditargetkan Tiga Hari

Senin, 29 Februari 2016 6079

RTH Kalijodo Harus Segera Dibangun

Penataan Kalijodo Harus Berciri Khas Khusus

Senin, 29 Februari 2016 9304

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9267

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3231

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3654

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1947

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks