Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melayangkan surat edaran kepada warga penghuni kolong Tol Sedyatmo, RW 17, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri bangunannya.
bila dari batas
yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong tol
Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar
paksa
Dalam surat edaran yang ditandangani Camat Penjaringan, Abdul Khalit dengan nomor 09 tahun 2016, warga yang tinggal di kolong tol diberikan batas waktu untuk membongkar bangunan mereka dalam tempo 1X24 jam.
"Sesuai surat acuan yang dilayangkan pihak kecamatan, bila dari batas waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan di kolong Tol Sedyatmo Pluit tak juga membongkar bangunannya, akan kami bongkar paksa," kata Rustam Effendi, Wali Kota Jakarta Utara, Senin (29/2).
Rustam mengungkapkan, penghuni kolong Tol Sedyatmo diperkirakan berjumlah 50 Kepala Keluarga (KK) dengan berbagai profesi. Antara lain Pekerja Seks Komersial (PSK), sopir truk, pemulung, dan lain sebagainya. Warga yang tinggal di lokasi dipastikan merupakan penghuni ilegal yang tidak memiliki KTP DKI.
"Untuk itu saya meminta sebelum dibongkar petugas, seluruh penghuni yang berada di kolong tol segera membongkar sendiri bangunan mereka atau keluar dari lokasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Kenah (45), salah satu penghuni Kolong Tol Seyatmo mengaku tidak keberatan bangunan tempat tinggalnya dibongkar. Namun warga meminta agar diberikan waktu antara dua sampai tiga hari ke depan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
"Kira-kira kasih kita waktu tiga hari agar kami bisa kemas-kemas," ucapnya.
Wanita yang mengaku memiliki KTP DKI ini menyayangkan waktu yang diberikan Pemkot Jakarta Utara kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka sangat singkat. Sebab surat edaran yang dilayangkan Kecamatan Penjaringan baru diterima warga pada pukul 14.00. Sementara pembongkaran bangunan diberi batas waktu selama 1X24 jam.
"Saya dan para tetangga tidak keberatan asal dipindah ke rusun. Tapi, waktunya jangan terlalu cepat," tandasnya
BERITA TERKAIT
DKI Tak Sediakan Rusunami Bagi Warga Kalijodo
Senin, 29 Februari 2016
6081
Pembersihan Lahan Kalijodo Ditargetkan Tiga Hari
Senin, 29 Februari 2016
5860
Penataan Kalijodo Harus Berciri Khas Khusus
Senin, 29 Februari 2016
9067
BERITA POPULER
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1262
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1139
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1652
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
460
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan