Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

Rabu, 24 Februari 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 8963

Pendaftaran BPJS Badan Usaha Baru Bisa di PTSP

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional IV melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang optimalisasi jaminan kesehatan melalui integrasi sistem pelayanan terpadu satu pintu di DKI.

Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses pendaftaran peserta pekerja penerima upah (PPU). Dengan hal ini setiap badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem integrasi dengan pelayanan publik di badan pelayanan terpa‎du satu pintu (BPTSP).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dengan sistem ini semua perusahaan baru bisa langsung mengurus BPJS pekerjanya di PTSP. Dengan begitu ‎semua pekerja bisa terlayani pelayanan BPJS.

"Kalau mau buat BPJS susah past‎i males ngurusnya. Makanya kita maunya badan usaha baru yang memproses izin langsung sekaligus diurus BPJS kesehatannya," ujarnya, Rabu (24/2).

‎Dengan begitu, lanjut Basuki, Indonesia dapat dinilai juga terkait kemudahan melakukan bisnis. Sehingga jika ada karyawan sakit tidak dibebankan biayanya ke perusahaan.

"Seluruh perusahaan juga pekerjanya harus dilengkapi BJPS kesehatan, kita mau tahun ini bisa 100 persen," katanya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, jika nantinya permohonan perizinan badan baru telah disetujui BPTSP maka sistemnya secara otomatis akan mengeluarkan nomor virtual account dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS kesehatan.

"Nantinya nomor VA, hak akses aplikasi dan formulir registrasi peserta dapat diterima langsung oleh badan usaha, kemudian BPJS akan menghubungi terkait proses pendaftaran," katanya.

Setelah itu menurutnya nantinya badan usaha dapat memasukan data peserta yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Badan usaha sendiri akan diberikan waktu tiga bulan untuk mengakses aplikasi peserta.

"Jika lebih dari tiga bulan maka harus melakukan pendaftaran kembali," tandasnya.

BERITA TERKAIT
13.520 PHL Dinas Kebersihan Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

PHL Dinas Kebersihan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 19 Februari 2016 10931

PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

PPSU DKI Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Selasa, 16 Februari 2016 10868

 BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pengaduan Pendistribusian KIS-PBI

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pengaduan

Rabu, 03 Februari 2016 14265

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2506

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 964

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 511

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 406

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks