Komunitas Kretek Kampanyekan Penyediaan Ruang Merokok

Minggu, 01 Juni 2014 Reporter: Widodo Bogiarto Editor: Widodo Bogiarto 5975

Komunitas Kretek Kampanyekan Penyediaan Ruang Merokok

(Foto: doc)

Konsumen rokok ternyata menginginkan tempat merokok yang terbuka. Selain itu para perokok ingin tempat merokok yang tidak terlalu jauh dan memiliki fasilitas yang baik. Hal ini berdasarkan survei Komunitas Kretek yang dilakukan di 12 kota besar di Indonesia dengan 1.200 responden perokok.

Padahal sangat penting pemberian tempat khusus perokok. Karena selain untuk menata tempat untuk perokok, juga bisa memberikan perlindungan bagi para perokok pasif

"Sebesar 74,9 persen responden ingin tempat merokok terbuka dan 25,1 persen ingin tertutup," kata koordinator Komunitas Kretek, Abhisam Demosa, di Jakarta, Minggu (1/6).

Komunitas Kretek berpandangan, pemerintah juga selayaknya membuat kebijakan yang seimbang. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik.

Menurut Abhisam, rokok adalah barang legal. Mengkonsumsinya dilindungi undang-undang. Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai Rp 70 triliun tiap tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Abhisam juga mengingatkan kalau ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanahkan untuk menyediakan tempat khusus merokok.

"Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum dan lainnya itu adalah amanah dari putusan MK, yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No. 36 tahun 2009. Putusan itu harus dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta," ujar Abhisam.

Koordinator LSM Percik, Aip Saifulloh menambahkan, selama ini pihaknya banyak menemukan ketidakpedulian pemerintah dalam memberikan tempat khusus bagi perokok.

"Padahal sangat penting pemberian tempat khusus perokok. Karena selain untuk menata tempat untuk perokok, juga bisa memberikan perlindungan bagi para perokok pasif. Karena tidak adanya tempat khusus untuk perokok, malah membuat perokok tersebut merokok di sembarang tempat, sehingga berimbas pada para perokok pasif," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ilustrasi PNS Merokok

Merokok di Kantor, TKD PNS Akan Dipotong

Selasa, 13 Mei 2014 5987

bks sidak pns made

Disidak BKD, PNS Asyik Main Catur

Sabtu, 31 Mei 2014 5738

Diduga Bocor Razia Rokok di Kantor Pemkot Jakbar Hanya Temukan Puntung Rokok

Diduga Bocor, Razia Hanya Temukan Puntung Rokok

Rabu, 07 Mei 2014 3799

kebakaran blok 3 pasar senen

Kerugian Kebakaran di Jakarta Mencapai Rp 51,66 Miliar

Rabu, 30 April 2014 6943

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2987

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1428

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 545

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1296

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1108

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks