Hari Ini, Aturan 3 in 1 Tidak Berlaku

Senin, 08 Februari 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4785

Hari Ini, Aturan 3 in 1 Tidak Berlaku

(Foto: doc)

Sehubungan libur Tahun Baru Imlek 2567, kawasan 3 in 1 hari ini ditiadakan. Sehingga beberapa kawasan bisa dilintasi dengan bebas.

Tidak berlaku untuk satu hari ini saja

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, aturan 3 in 1 tidak berlaku hanya selama satu hari saja. Sementara pada Selasa (9/2) tetap berlaku seperti biasa. 

"Tidak berlaku untuk satu hari ini saja," kata Iqbal, Senin (8/2). 

Kendati demikian pengguna jalan yang masih berada di Jakarta diminta untuk tetap mentaati aturan lalu lintas yang masih berlaku. 

"Kami imbau untuk tetap berhati-hati dalam berkendaraan," ucapnya.

Biasanya aturan 3 in 1 berlaku setiap hari Senin-Jumat di jalan-jalan yang telah ditentukan pada pukul 07.00 hingga 10.00, dan pukul 16.30 hingga 19.00.

Aturan 3 in 1 berlaku di Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, serta sebagian Jalan Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda.

BERITA TERKAIT
100 Petugas Gabungan Bersihkan Underpass Pasar Gembrong

100 Petugas Bersihkan Underpass Pasar Gembrong

Minggu, 07 Februari 2016 8995

 Joki 3in1 Asal Luar Jakarta Terjaring Razia

19 Joki Three in One Terjaring di Kebayoran Baru

Jumat, 22 Januari 2016 6068

2017, Perangkat ERP Terpasang

2017, Perangkat ERP Terpasang

Rabu, 23 Desember 2015 6027

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 971

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 979

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 680

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1747

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks