Warga Bukit Duri yang Direlokasi Tak Diberi Ganti Rugi

Rabu, 23 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 9084

Warga Bukit Duri yang Direlokasi Tak Diberi Ganti Rugi

(Foto: Istimewa)

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, Dedi Rohedi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, warga Bukit Duri yang terkena normalisasi akan direlokasi ke rumah susun dan tidak akan diberikan ganti rugi karena berada di atas lahan negara.

Ini prosesnya sama dengan Kampung Pulo. Tidak ada ganti rugi melainkan warga direlokasi ke rumah susun

"Ini prosesnya sama dengan Kampung Pulo. Tidak ada ganti rugi melainkan warga direlokasi ke rumah susun," katanya, Rabu (23/12).

Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga tidak akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang direlokasi. "Mereka akhirnya memahami bahwa tidak ada ganti rugi dan kerohiman, kan sudah diberikan rumah susun," ujarnya.


Saat ini, tambah Dedi, sebagian warga Bukit Duri telah direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan dan Rusun Pulogebang. Upaya normalisasi Kali Ciliwung dilakukan agar kawasan Bukit Duri bisa terhindar dari banjir tahunan.

"Daripada tergenang terus, lebih baik menempati rumah susun yang sudah disediakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jumiati, Senang Direlokasi ke Rusun CBS

Lima KK Direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Selatan

Rabu, 23 Desember 2015 4665

Sudah 42 Warga Bukit Duri Direlokasi ke Rusun Cibesel

Sudah 42 Warga Bukit Duri Direlokasi ke Rusun Cibesel

Rabu, 23 Desember 2015 10402

86 Bidang di Bukit Duri Telah Pindah ke Rusun

86 KK Warga Bukit Duri Direlokasi ke Rusun

Rabu, 23 Desember 2015 5206

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1590

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1117

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1100

Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 633

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1509

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks