Pemerintah Kembali Kaji Proses Hibah Wisma Atlet

Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4791

Pemerintah Kembali Kaji Proses Hibah Wisma Atlet

(Foto: Ilustrasi)

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan eksekutif terkait rencana hibah lahan Wisma Atlet, Kemayoran, Jumat (18/12). Hasilnya, pihak eksekutif meminta tambahan waktu untuk mengkaji proses hibah sesuai aturan.

DKI punya kewajiban menyiapkan tiga hal, tapi kalau pemerintah pusat mau ambil alih ya terima kasih banget

Dalam rapat kerja tersebut, pihak eksekutif diantaranya diwakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Ardan Adipradana, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Vincentius dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Direncanakan, lahan seluas 7,2 hektare dengan kisaran nilai Rp 361 miliar, dihibahkan kepada Pemprov DKI yang akan memanfaatkan Wisma Atlet sebagai rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah seusai kegiatan Asian Games 2018. Untuk dapat menghibahkan lahan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara, Pasal 46, pemerintah pusat tidak perlu melalui mekanisme persetujuan DPR RI.

Namun setelah dilakukan diskusi bersama DPR RI, terungkap ada pandangan hukum lain yang membutuhkan kajian. Sebab, terdapat beda tafsir antara legislatif dan eksekutif.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengatakan, pihaknya akan menelaah kembali UU Nomor 1 Tahun 2004 yang didalamnya mengatur soal proses hibah aset milik negara.

Menurut Sonny, klausul "pemindahtanganan selain tanah dan/atau bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar" dan "diperuntukkan bagi kepentingan umum" menimbulkan makna yang berbeda pada pemerintah dan Komisi II DPR.

"Kami akan mendiskusikan ulang terkait apakah pemerintah harus meminta persetujuan DPR sebelum menghibahkan dan konsultasikan ke Mahkamah Agung jika perlu. Pembangunan Wisma Atlet ini kan tak hanya digunakan untuk Asian Games 2018, tetapi untuk jangka panjang," jelas Sonny.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, bahwa persoalan hibah merupakan ranah pemerintah pusat. Dalam hal Wisma Atlet, dia menuturkan, posisi DKI hanya memberikan dukungan pemerintah pusat sesuai kesepakatan bahwa DKI bertanggungjawab menyiapkan velodrome, pacuan kuda dan Wisma Atlet.

"Kami hanya mendukung. DKI punya kewajiban menyiapkan tiga hal, tapi kalau pemerintah pusat mau ambil alih ya terima kasih banget," ujar Djarot.

BERITA TERKAIT
Penyerapan APBD DKI Capai 62,5 Persen

BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR

Jumat, 18 Desember 2015 4117

DKI Siap Sukseskan Asian Games 2018

DKI Siap Sukseskan Asian Games 2018

Jumat, 18 Desember 2015 8406

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 953

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 972

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1742

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 612

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1011

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks