BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR

Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4358

Penyerapan APBD DKI Capai 62,5 Persen

(Foto: Reza Hapiz)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto mengatakan, proses hibah lahan pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat seharusnya tidak memerlukan persetujuan DPR.

Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota

Dikatakan Heru, berdasarkan Peraturan‎ Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan DPR RI selama untuk kepentingan umum.

"Jika hibah itu untuk kepentingan umum, antara lain rusun buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka tidak perlu izin dari DPR RI. Aturannya ada di PP 27,"  kata Heru di Balai Kota, Jumat (18/12).

Heru menjelaskan, selain rusun, ‎hibah berupa tanah dan bangunan yang bisa diberikan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa persetujuan DPR karena untuk kepentingan umum antara lain waduk, kereta api dan infrastruktur dan sebagainya.

"‎Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota," tuturnya.

Ia juga menegaskan, rusunawa tipe apartemen D10 yang rencananya akan dibangun untuk wisma atlet tidak hanya diperuntukan bagi MBR di Kemayoran, tetapi juga masyarakat di sekitar seperti di Warakas, Pedemangan, Penjaringan dan Cempaka Putih.

‎"Saya protes kalau cuma bagi masyarakat di Kemayoran. Masyarakat Kemayoran yang mana? Akhirnya MBR Kemayoran dan sekitarnya," terangnya.

‎Menurut Heru, pada prinsipnya, Menteri Sekretaris  Negara (Mensesneg), Pratikno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui apabila lahan di Kemayoran diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Mensesneg sudah oke. Kemarin saya juga jelaskan di setneg kalau kita tidak ada niat berbisnis di apartemen D10. Kalau mau berbisnis, kami punya lahan banyak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Hibah Lahan Wisma Atlet Memenuhi Kriteria Kepentingan Umum

Hibah Lahan Wisma Atlet Penuhi Kriteria Kepentingan Umum

Rabu, 16 Desember 2015 3973

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

Sabtu, 12 Desember 2015 14426

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

Selasa, 08 Desember 2015 5404

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12877

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1525

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1462

Penertiban Parkir Liar di Cengkareng Timur Tindak 108 Motor

108 Pelanggar Parkir di Cengkareng Ditindak

Rabu, 12 Agustus 2026 823

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1518

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks