BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR

Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4062

Penyerapan APBD DKI Capai 62,5 Persen

(Foto: Reza Hapiz)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto mengatakan, proses hibah lahan pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat seharusnya tidak memerlukan persetujuan DPR.

Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota

Dikatakan Heru, berdasarkan Peraturan‎ Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan DPR RI selama untuk kepentingan umum.

"Jika hibah itu untuk kepentingan umum, antara lain rusun buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka tidak perlu izin dari DPR RI. Aturannya ada di PP 27,"  kata Heru di Balai Kota, Jumat (18/12).

Heru menjelaskan, selain rusun, ‎hibah berupa tanah dan bangunan yang bisa diberikan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa persetujuan DPR karena untuk kepentingan umum antara lain waduk, kereta api dan infrastruktur dan sebagainya.

"‎Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota," tuturnya.

Ia juga menegaskan, rusunawa tipe apartemen D10 yang rencananya akan dibangun untuk wisma atlet tidak hanya diperuntukan bagi MBR di Kemayoran, tetapi juga masyarakat di sekitar seperti di Warakas, Pedemangan, Penjaringan dan Cempaka Putih.

‎"Saya protes kalau cuma bagi masyarakat di Kemayoran. Masyarakat Kemayoran yang mana? Akhirnya MBR Kemayoran dan sekitarnya," terangnya.

‎Menurut Heru, pada prinsipnya, Menteri Sekretaris  Negara (Mensesneg), Pratikno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui apabila lahan di Kemayoran diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Mensesneg sudah oke. Kemarin saya juga jelaskan di setneg kalau kita tidak ada niat berbisnis di apartemen D10. Kalau mau berbisnis, kami punya lahan banyak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Hibah Lahan Wisma Atlet Memenuhi Kriteria Kepentingan Umum

Hibah Lahan Wisma Atlet Penuhi Kriteria Kepentingan Umum

Rabu, 16 Desember 2015 3746

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

Sabtu, 12 Desember 2015 14177

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

Selasa, 08 Desember 2015 5166

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3395

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2994

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2797

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 3037

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2967

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks