BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR

Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4267

Penyerapan APBD DKI Capai 62,5 Persen

(Foto: Reza Hapiz)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto mengatakan, proses hibah lahan pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat seharusnya tidak memerlukan persetujuan DPR.

Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota

Dikatakan Heru, berdasarkan Peraturan‎ Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan DPR RI selama untuk kepentingan umum.

"Jika hibah itu untuk kepentingan umum, antara lain rusun buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka tidak perlu izin dari DPR RI. Aturannya ada di PP 27,"  kata Heru di Balai Kota, Jumat (18/12).

Heru menjelaskan, selain rusun, ‎hibah berupa tanah dan bangunan yang bisa diberikan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa persetujuan DPR karena untuk kepentingan umum antara lain waduk, kereta api dan infrastruktur dan sebagainya.

"‎Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota," tuturnya.

Ia juga menegaskan, rusunawa tipe apartemen D10 yang rencananya akan dibangun untuk wisma atlet tidak hanya diperuntukan bagi MBR di Kemayoran, tetapi juga masyarakat di sekitar seperti di Warakas, Pedemangan, Penjaringan dan Cempaka Putih.

‎"Saya protes kalau cuma bagi masyarakat di Kemayoran. Masyarakat Kemayoran yang mana? Akhirnya MBR Kemayoran dan sekitarnya," terangnya.

‎Menurut Heru, pada prinsipnya, Menteri Sekretaris  Negara (Mensesneg), Pratikno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui apabila lahan di Kemayoran diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Mensesneg sudah oke. Kemarin saya juga jelaskan di setneg kalau kita tidak ada niat berbisnis di apartemen D10. Kalau mau berbisnis, kami punya lahan banyak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Hibah Lahan Wisma Atlet Memenuhi Kriteria Kepentingan Umum

Hibah Lahan Wisma Atlet Penuhi Kriteria Kepentingan Umum

Rabu, 16 Desember 2015 3890

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

Sabtu, 12 Desember 2015 14338

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

Selasa, 08 Desember 2015 5318

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5965

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 878

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1214

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 738

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1080

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks