BPKAD: Hibah Lahan Wisma Atlet Tak Perlu Persetujuan DPR

Jumat, 18 Desember 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4118

Penyerapan APBD DKI Capai 62,5 Persen

(Foto: Reza Hapiz)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartanto mengatakan, proses hibah lahan pembangunan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat seharusnya tidak memerlukan persetujuan DPR.

Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota

Dikatakan Heru, berdasarkan Peraturan‎ Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemanfaatan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan DPR RI selama untuk kepentingan umum.

"Jika hibah itu untuk kepentingan umum, antara lain rusun buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka tidak perlu izin dari DPR RI. Aturannya ada di PP 27,"  kata Heru di Balai Kota, Jumat (18/12).

Heru menjelaskan, selain rusun, ‎hibah berupa tanah dan bangunan yang bisa diberikan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa persetujuan DPR karena untuk kepentingan umum antara lain waduk, kereta api dan infrastruktur dan sebagainya.

"‎Jadi tidak memerlukan izin DPR apabila sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota," tuturnya.

Ia juga menegaskan, rusunawa tipe apartemen D10 yang rencananya akan dibangun untuk wisma atlet tidak hanya diperuntukan bagi MBR di Kemayoran, tetapi juga masyarakat di sekitar seperti di Warakas, Pedemangan, Penjaringan dan Cempaka Putih.

‎"Saya protes kalau cuma bagi masyarakat di Kemayoran. Masyarakat Kemayoran yang mana? Akhirnya MBR Kemayoran dan sekitarnya," terangnya.

‎Menurut Heru, pada prinsipnya, Menteri Sekretaris  Negara (Mensesneg), Pratikno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui apabila lahan di Kemayoran diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Mensesneg sudah oke. Kemarin saya juga jelaskan di setneg kalau kita tidak ada niat berbisnis di apartemen D10. Kalau mau berbisnis, kami punya lahan banyak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Hibah Lahan Wisma Atlet Memenuhi Kriteria Kepentingan Umum

Hibah Lahan Wisma Atlet Penuhi Kriteria Kepentingan Umum

Rabu, 16 Desember 2015 3797

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR

Sabtu, 12 Desember 2015 14230

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

DPR RI Setujui Hibah Wisma Atlet ke Pemprov DKI

Selasa, 08 Desember 2015 5225

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 972

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 980

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 681

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1748

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1017

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks