Basuki Tak akan Penuhi Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas

Senin, 14 Desember 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3264

Basuki Tak Bisa Kabulkan Permintaan DPRD Naikan Anggaran Perjalanan Dinas

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak bisa menyetujui usulan kenaikan biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Itu kami nggak mungkin kasih. Makanya saya belum dapat laporan

"Itu kami nggak mungkin kasih. Makanya saya belum dapat laporan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/12).

Sebelumnya, anggota DRPD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan biaya perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2015. Semula anggaran perjalan dinas anggota dewan sebesar Rp 470 ribu per hari dan diusulkan naik menjadi Rp 2 juta per hari. 

Anggaran untuk perjalanan dinas ini tidak pernah naik selama 12 tahun. Anggaran sebesar Rp 470 ribu per hari tersebut digunakan untuk uang makan selama dua kali dan transportasi lokal saat melakukan perjalanan dinas.

Dalam satu tahun perjalanan dinas bisa dilakukan hingga tujuh kali untuk anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda). Namun untuk anggota lainnya disesuaikan dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas.

BERITA TERKAIT
DPRD Usul Anggaran Perjalanan Dinas Naik Jadi Rp 2 Juta Per Hari

DPRD Usul Anggaran Perjalanan Dinas Naik Jadi Rp 2 Juta Per Hari

Sabtu, 12 Desember 2015 3879

Pembahasan Ditargetkan KUA-PPAS Rampung Hari Ini

Pembahasan KUA-PPAS Ditargetkan Rampung Hari Ini

Sabtu, 12 Desember 2015 4402

DPRD Dorong Dibuat Parlemen Modern Berbasis IT

DPRD Dorong Dibuat Parlemen Modern Berbasis IT

Sabtu, 12 Desember 2015 3278

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1806

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1599

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 985

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1521

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 749

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks