Senin, 13 Januari 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Agustian Anas
4120
(Foto: doc)
Banjir yang menggenangi sejumlah wilayah ibu kota dalam beberapa hari terakhir diperkirakan menyisakan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan dan pemukiman warga. Agar tidak menimbulkan bau tak sedap dan penyakit serta mengganggu keindahan dan kenyamanan, Dinas Kesebersihan DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 523 petugas kebersihan beserta sarana pendukungnya untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, sebanyak 523 petugas kebersihan siap membersihkan sampah pascabanjir. Mereka akan disebar di titik-titik pengungsian. Selain itu, peralatan yang disiapkan seperti, 53 truk sampah, 35 toilet mobile, 13 truk tanki air kotor, 4 truk tanki air bersih, 6 shovel loder dan 25 gerobak motor.
“Kita akan bantu terus warga yang menjadi korban banjir agar tetap terjaga kebersihannya. Baik saat banjir maupun pascabanjir,” kata Unu, Senin (13/1).
Selain menyiapkan petugas, kata Unu, pihaknya juga menyediakan sebanyak 1.000 kantong plastik, 250 pengki, 250 cangkrang, 250 loa dan 250 sekop. Penyiagaan sarana dan peralatan kebersihan tersebut berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur No 26 tahun 2011. Dalam dua perda tersebut, Dinas Kebersihan DKI Jakarta menjadi salah satu SKPD/UKPD satuan pelaksana penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami mempunyai tugas diantaranya melaksanakan kegiatan pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana pada saat prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Petugas segera melakukan pembersihan jika ada sampah, sehingga sampah tidak bertumpuk lama yang bisa menimbulkan penyakit dan bau tak sedap,” ujarnya.
Saat bencana, lanjutnya, SOP yang harus dikerjakan Dinas Kebersihan antara lain langsung mengirim petugas dan kendaraan operasional Kebersihan pada pos pengungsian, maksimal 2 jam setelah banjir. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara dan peralatan kebersihan lainnya yang diperlukan pada pos pengungsian, maksimal dua jam.
Lalu dalam jangka waktu maksimal dua jam, sampah harus diangkut secara rutin untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir sampah. Menempatkan toilet mobile di lokasi pengungsian sesuai dengan jumlah kebutuhan dasar. Serta memonitor kebersihan di lokasi pengungsian dan menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui BPBD DKI Jakarta.
Selain di lokasi pengungsian, petugas juga akan melakukan pembersihan sisa-sisa sampah, puing yang berada di lokasi bencana, jalan, jembatan, dan trotoar yang mengganggu lalu lintas umum serta mengangkutnya ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
5891
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
933
Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna
Selasa, 03 Februari 2026
745
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini
Selasa, 03 Februari 2026
731
Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan