Senin, 13 Januari 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Agustian Anas
4278
(Foto: doc)
Banjir yang menggenangi sejumlah wilayah ibu kota dalam beberapa hari terakhir diperkirakan menyisakan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan dan pemukiman warga. Agar tidak menimbulkan bau tak sedap dan penyakit serta mengganggu keindahan dan kenyamanan, Dinas Kesebersihan DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 523 petugas kebersihan beserta sarana pendukungnya untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, sebanyak 523 petugas kebersihan siap membersihkan sampah pascabanjir. Mereka akan disebar di titik-titik pengungsian. Selain itu, peralatan yang disiapkan seperti, 53 truk sampah, 35 toilet mobile, 13 truk tanki air kotor, 4 truk tanki air bersih, 6 shovel loder dan 25 gerobak motor.
“Kita akan bantu terus warga yang menjadi korban banjir agar tetap terjaga kebersihannya. Baik saat banjir maupun pascabanjir,” kata Unu, Senin (13/1).
Selain menyiapkan petugas, kata Unu, pihaknya juga menyediakan sebanyak 1.000 kantong plastik, 250 pengki, 250 cangkrang, 250 loa dan 250 sekop. Penyiagaan sarana dan peralatan kebersihan tersebut berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur No 26 tahun 2011. Dalam dua perda tersebut, Dinas Kebersihan DKI Jakarta menjadi salah satu SKPD/UKPD satuan pelaksana penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami mempunyai tugas diantaranya melaksanakan kegiatan pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana pada saat prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Petugas segera melakukan pembersihan jika ada sampah, sehingga sampah tidak bertumpuk lama yang bisa menimbulkan penyakit dan bau tak sedap,” ujarnya.
Saat bencana, lanjutnya, SOP yang harus dikerjakan Dinas Kebersihan antara lain langsung mengirim petugas dan kendaraan operasional Kebersihan pada pos pengungsian, maksimal 2 jam setelah banjir. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara dan peralatan kebersihan lainnya yang diperlukan pada pos pengungsian, maksimal dua jam.
Lalu dalam jangka waktu maksimal dua jam, sampah harus diangkut secara rutin untuk dibuang ke lokasi pembuangan akhir sampah. Menempatkan toilet mobile di lokasi pengungsian sesuai dengan jumlah kebutuhan dasar. Serta memonitor kebersihan di lokasi pengungsian dan menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui BPBD DKI Jakarta.
Selain di lokasi pengungsian, petugas juga akan melakukan pembersihan sisa-sisa sampah, puing yang berada di lokasi bencana, jalan, jembatan, dan trotoar yang mengganggu lalu lintas umum serta mengangkutnya ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9222
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3188
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3613
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1902
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman