Jokowi-Basuki Akan Bertemu Mendagri Pagi Ini

Rabu, 14 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3456

jokowi_ahok_erna_batik.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaya Purnama dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Rabu (14/5). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat izin cuti Jokowi untuk pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Jokowi juga sudah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/5) kemarin.

Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri

Jokowi dan Basuki akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah selama ditinggal cuti Jokowi dan digantikan Basuki sebagai pejabat sementara. 

"Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri," kata Didik, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Rabu (14/5).

Sesuai dengan ketentuan, selama Jokowi berkampanye diwajibkan cuti atau non aktif dari jabatanya. Sehingga selama cuti, Basuki lah yang akan menggantikan posisi Jokowi dan menjalankan tugas-tugas sebagai gubernur. Surat permohonan izin sendiri telah diserahkan Jokowi kepada mendagri tembusan ke presiden sejak pekan lalu. Rencananya Jokowi akan cuti mulai dari tanggal 18 Mei hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Wakil Gubernur Basuki T Purnama membenarkan hari ini akan berkonsultasi dengan mendagri terkait pengambilan kebijakan selama Jokowi non-aktif gubernur. Dirinya ingin mengetahui perbedaan jabatan pelaksana harian (Plh) serta pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Hingga saat ini, Basuki belum mengetahui apakah dirinya menjadi Plt atau Plh Gubernur selama Jokowi non-aktif. "Itu yang mau kita tanyakan ke Kemendagri. Kalau sebagai Plh pastinya saya tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK), harus dapat surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," kata Basuki. 

Dalam Permendagri Nomor 55 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sementara, Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.

Di sisi lain, ketentuan izin cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang akan ikut kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di KPU dimulai. Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti disetujui maka akan keluar keputusan presiden. Sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

BERITA TERKAIT
Jokowi Temui SBY di Istana Negara

Izin Cuti Jokowi Segera Ditandatangani

Selasa, 13 Mei 2014 4160

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Senin, 05 Mei 2014 3176

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Basuki Plt atau Plh Tergantung SK Presiden

Selasa, 13 Mei 2014 4751

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Senin, 05 Mei 2014 3176

Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.

Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Rabu, 07 Mei 2014 4299

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2503

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1202

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 962

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 404

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks