Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Rabu, 07 Mei 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 4102

Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.

(Foto: doc)

Jelang dilangsungkannya pemilihan presiden (Pilpres), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan mengajukan cuti selama beberapa saat. Jokowi yang merupakan calon presiden (Capres) yang diusung salah satunya oleh partai yang menjadi tempat Jokowi bernaung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.

Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, memastikan, meski Jokowi mengambil cuti roda pemerintahan tidak akan terganggu. Karena secara otomatis, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana harian (Plh) gubernur selama ditinggal cuti. "Tidak akan mengganggu kan ada Pak Wagub sebagai Plh," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/5).

Selain itu, lanjut Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta. Selanjutnya, Basuki akan terus berkonsultasi dengan Jokowi dalam merumuskan sebuah kebijakan. Karena selama menjadi Plh, Basuki tidak dapat mengambil kebijakan strategis.

"Kalau di pegawai negeri sipil, menjadi pelaksana tugas (Plt) itu jika pejabatnya berhalangan secara permanen. Tapi kalau menjadi Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," ujar Made.

Diakui Made, pihaknya telah memproses surat cuti kampanye Jokowi. BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan selanjutnya ke Presiden RI. Surat izin cuti itu sudah harus disetujui Presiden, sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Minggu (18/5) mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan surat yang diajukan, Jokowi akan mulai cuti bersamaan dengan hari pertama pendaftaran Capres yakni 18 Mei mendatang. "Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," kata Made.

Seperti diketahui, Jokowi akan mengambil cuti panjang menyusul pencalonannya sebagai presiden RI 2014-2019. Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran capres di KPU dibuka pada 18 Mei mendatang.

BERITA TERKAIT
Perwakilan yang merupakan kaum perempuan tersebut mengeluhkan minimnya upah yang diterimanya selama

Basuki Yakin SBY Beri Izin Cuti Buat Jokowi

Selasa, 06 Mei 2014 3029

ahok foto PD Pasar Jaya

Basuki: Plt Gubernur Bisa Ambil Kebijakan Strategis

Selasa, 06 Mei 2014 3842

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Kemendagri Belum Terima Permohonan Cuti Jokowi

Senin, 05 Mei 2014 3005

jokowi_wawancara_dokbjcom_dokbj.jpg

Jokowi Belum Putuskan Cuti atau Mundur

Rabu, 09 April 2014 4719

pak_jokowi_dok_beritajakarta.jpg

Kantongi Cuti, Besok Jokowi Jadi Jurkam di Banten

Kamis, 27 Maret 2014 2475

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2311

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2264

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 961

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks