8 Gudang di Jl Kamal Raya Dibongkar

Rabu, 18 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 5213

Salahi Perizinan, Delapan Gudang di Kamal Dibongkar

(Foto: Folmer)

Pemilik tidak menaati aturan perizinan bangunan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran

Delapan bangunan gudang yang menyalahi perizinan di Jalan Kamal Raya RT 012 /09, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar aparat gabungan Suku Dinas Penataan Kota (SDPK) Jakarta Barat.

Pantauan Beritajakarta.com di lokasi, pemilik bangunan sempat berupaya menghalangi pembongkaran dengan mengerahkan sejumlah warga dari organisasi masyarakat (ormas). Namun, petugas tetap melakukan pembongkaran dengan mengerahkan crain dan eksavator.  

Berdasarkan izin yang telah dikeluarkan pada September 2014, delapan bangunan milik Andri Lie itu, peruntukkannya sebagai rumah tinggal. Tapi, dalam perjalanan waktu, pemilik merubah peruntukkan bangunan sehingga tidak sesuai zin yang telah dikeluarkan oleh SDPK Jakarta Barat.

Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya sudah melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada Juni 2015, yang menginstruksikan pemilik agar membongkar sendiri bangunannya.

“Pemilik tidak menaati aturan perizinan bangunan sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran,” kata Marbin, Rabu (18/11).

Marbin menjelaskan, pihaknya terus gencar menggelar penertiban terhadap bangunan yang melanggar perizinan di Jakarta Barat. Dia mengimbau, warga agar menaati peraturan terkait perizinan bangunan yang berlaku di DKI Jakarta.

“Kalau izin yang dikantongi rumah tinggal, ya dibangun sesuai peruntukkan, jangan dirubah jadi ruko atau gudang. Ini jelas pelanggaran, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” ucap Marbin.

Marbin mempersilakan, pemilik bangunan mengajukan permohonan izin bangunan baru ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, jika masih ingin membangun gudang tersebut.

"Tapi sebelum izin dikeluarkan, saya imbau pemilik tidak melaksanakan pembangunan terlebih dahulu," tandas Marbin.

BERITA TERKAIT
Melanggar IMB, Gudang di Jl Kebon Jeruk Raya Dibongkar

Melanggar IMB, Gudang di Jl Kebon Jeruk Raya Dibongkar

Rabu, 11 November 2015 7940

bangunan menyalahi peruntukkan di Cengkareng

Bangunan di Cengkareng Barat Langgar IMB

Senin, 09 November 2015 4633

 Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda

Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda

Jumat, 30 Oktober 2015 4993

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 953

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 972

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1742

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 617

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1011

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks