Jokowi Belum Putuskan Cuti atau Mundur

Rabu, 09 April 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 4767

jokowi_wawancara_dokbjcom_dokbj.jpg

(Foto: doc)

Pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) telah berlangsung hari ini, Rabu (9/4). Beberapa lembaga survei juga telah mengeluarkan hasil perhitungan sementara. Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, belum memutuskan langkah yang akan diambilnya, apakah akan mengundurkan diri atau hanya mengambil cuti.

Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja

Diakui Jokowi, ia masih menunggu kajian dari tim hukum ketatanegaraan. Sehingga dirinya belum bisa mengambil keputusan terkait masalah tersebut. "Belum masih dalam kajian hukum ketatanegaraan," kata Jokowi, di rumah dinasnya Jalan Taman Surapati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4).

Tim khusus yang dimaksud terdiri dari beberapa pakar hukum di beberapa universitas. Dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan, kajian dilakukan. "Tidak tahu, sampai kapan. Tanya sama yang mengkaji. Saya hanya nunggu kajian. Ada profesor dalam tim kajian itu," ujarnya.

Menurut Jokowi, dirinya sengaja menunggu kajian hukum ketatanegaraan agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan. Terlebih dirinya bukan berlatar belakang hukum, sehingga harus meminta rekomendasi dari pakarnya langsung. "Saya kan bukan orang hukum. Saya mendapatkan masukan dulu. Bisa saja nanti diputuskan dalam waktu dekat atau dalam waktu agak jauh, atau dalam waktu tidak dekat, ditunggu saja," katanya.

Jokowi pun tak ingin meniru orang lain dalam mengambil keputusan. Hal tersebut merujuk dari yang dilakukan oleh calon presiden lainnya.

Seperti diketahui, Jokowi telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu. Sebagian kalangan juga telah meminta agar Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun berdasarkan aturan, meski telah mencalonkan diri sebagai capres, Jokowi diperbolehkan tidak mundur dari jabatannya. Kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

BERITA TERKAIT
jokowi_balkot_wawancara_stok.jpg

Jokowi Dibelikan Tiket KA Balaikota - Istana Negara

Selasa, 01 April 2014 3593

kpu_ilustrasi_.jpg

Animo Pemilih Rendah, Jokowi Salahkan KPU

Rabu, 09 April 2014 3761

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 802

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1164

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1107

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks