2016, Korban Bencana Bakal Diberikan E-Natuna

Senin, 09 November 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Budhy Tristanto 3476

2016, Korban Bencana Bakal Diberikan E-Natura

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan bantuan berupa kartu pembelian kebutuhan pokok atau E-Natura, kepada warga yang jadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran.

Satu keluarga hanya empat jiwa yang dicover E-Natura

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, bantuan kartu E-Natura akan diberikan kepada warga selama tujuh hari pasca terkena musibah.

"Seminggu setelah pasca bencana, warga akan diberikan kartu E- Natura, bisa dibelanjakan 10 bahan pokok," ujar Masrokhan, Senin (9/11).

Masrokhan menambahkan, E-Natura diberikan dengan kisaran sebesar Rp 10 ribu per jiwa. Untuk satu Kartu Keluarga (KK) E-Natura hanya diberikan empat jiwa.

"Satu keluarga hanya empat jiwa yang dicover," tandas Masrokhan.

BERITA TERKAIT
Dinsos DKI Segera Luncurkan Kartu E-Natura

Dinsos DKI Segera Luncurkan Kartu E-Natura

Kamis, 20 Agustus 2015 4245

 Pengungsi Banjir Kartini Kembali Pulang Kerumah

Dinsos DKI Suplai Logistik untuk Pengungsi

Selasa, 10 Februari 2015 5651

50 Pejabat Dinsos DKI Ikuti Bimtek SPIP

50 Pejabat Dinsos DKI Ikuti Bimtek SPIP

Kamis, 13 Agustus 2015 4752

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3354

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 645

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1406

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1019

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks