16 Kapal Ojek Telah Miliki Surat Izin Berlayar

Sabtu, 17 Oktober 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 2567

16 Kapal Ojek Sudah Melengkapi Surat-Surat Perijinan Pelayaran

(Foto: Suparni)

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, Marihot Marulitua Sirait mengatakan, hingga batas akhir 1 Oktober lalu, dari 42 kapal tradisional yang biasa disebut kapal ojek, ternyata baru 16 kapal yang telah memiliki surat izin berlayar.

Sebanyak 16 kapal sudah komplit, sedangkan perizinan enam kapal lainnya masih diproses di Kementerian Perhubungan

"Sebanyak 16 kapal sudah komplit, sedangkan perizinan enam kapal lainnya masih diproses di Kementerian Perhubungan. Sementara sisanya menggunakan surat sementara dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan)," kata Marihot, Sabtu (17/10).

Menurut Marihot, Kepala KSOP Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa, hanya memberikan surat sementara tersebut terhitung 14 hari sejak dikeluarkan surat, agar pemilik kapal mengurus surat perizinan.

Dikatakan Marihot, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada para pemilik sejak tiga bulan lalu. Kemudahan pun diberikan untuk pengurusan surat izin berlayar. 

Marihot menambahkan, surat tersebut sangat penting bagi kapal untuk bisa beroperasi. Sebab tanpa adanya surat tersebut, kapal-kapal tidak boleh mengangkut penumpang. 

BERITA TERKAIT
Oktober, Kapal Ojek Wajib Memiliki Surat Ijin Berlayar

1 Oktober, Batas Akhir Pengurusan Izin Berlayar

Selasa, 08 September 2015 4444

 Baru 9 Kapal Memiliki Surat Ijin Berlayar

33 Kapal Tradisional Belum Urus Surat Izin Berlayar

Selasa, 08 September 2015 4665

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2247

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2517

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1148

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks