200 Anggota Korpri Ikuti Pendalaman Materi

Kamis, 08 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 2315

Hak dan Kewajiban Anggota KORPRI Harus Dipahami

(Foto: Istimewa)

Sebanyak 200 anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengikuti kegiatan pendalaman materi di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (8/10).

Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memahami lebih dalam hak dan kewajiban sebagai anggota maupun pengurus Korpri

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menyambut baik digelarnya kegiatan pendalaman materi tersebut.

Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memahami lebih dalam hak dan kewajiban sebagai anggota maupun pengurus Korpri,” kata Bambang, Kamis (8/10).

Selain itu, Bambang meminta peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik penjelasan dari narasumber, sehingga dapat mengerti dan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh.

“Ilmu yang didapatkan saya harap juga dapat ditransfer kepada anggota Korpri lainnya yang belum dapat kesempatan mengikuti kegiatan ini,” pesan Bambang.

BERITA TERKAIT
Mesin KM Senang Hati Meledak, ABK Terluka Bakar

Mesin KM Senang Hati Meledak, ABK Terluka Bakar

Selasa, 06 Oktober 2015 3616

Tak Aktif, 400 Koperasi Ditutup

Tak Aktif, 400 Koperasi Ditutup

Senin, 12 Oktober 2015 2505

Cegah Gulung Tikar, Cikini Gold Center Akan Naikkan Service Charge

Cegah Gulung Tikar, Cikini Gold Center Akan Naikkan Service Charge

Selasa, 13 Oktober 2015 1375

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik