Administrasi Kependudukan Gratis, DKI Kehilangan Rp 11 M

Minggu, 05 Januari 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 4787

pengurusan_akte_kelahiran.jpg

(Foto: doc)

Mulai tahun 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak diperkenankan lagi memungut retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran hingga perkawinan di gereja. Dengan dihapuskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan, diperkirakan akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta hingga sebesar Rp 11 miliar.  

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, penerapan kebijakan ini sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi. "Mulai tahun ini seluruh pelayanan di Dinas Kependudukan diseluruh Jakarta gratis. Untuk KTP, KK, termasuk akta kelahiran," ujar Purba, Minggu (5/1).

Dikatakan Purba, meski retribusi administrasi kependudukan dihilangkan tidak akan berpengaruh banyak terhadap PAD DKI. Sebab, selama ini, kata Purba, pendapatan dari retribusi kependudukan tidak terlalu besar yakni hanya Rp 11 miliar saja. "Tidak akan berpengaruh besar. Dari retribusi ini hanya Rp 11 miliar saja. Tahun ini kita nol-kan, yang penting keberpihakan pada rakyat," tegas Purba.

Dengan dihilangkannya retribusi kependudukan ini, sambung Purba, jangan dilihat dari nilai yang hilang, melainkan keberpihakan kepada masyarakat. "Semua retribusi kependudukan gratis, termasuk juga pembuatan akta kelahiran yang telat," katanya.

Sejak semula, tambahnya, untuk biaya KTP dan KK memang telah digratiskan. Sementara untuk akta jika terlambat lebih dari 14 hari dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu. Sementara surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dikenakan Rp 10 ribu.

Kemudian untuk perkawinan di gereja semula di kenakan biaya Rp 200 ribu dan di kantor sebesar Rp 100 ribu. Kebijakan ini diambil, karena melihat administrasi ini juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Jakarta. "Jadi semuanya sekarang digratiskan," katanya.

Agar tidak terjadi penyimpangan, kata Purba, di setiap kantor kelurahan dan kecamatan akan ditempel stiker. Masyarakat diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. "Kita akan pasang stiker agar masyarakat mengetahui kebijakan ini," tandasnya.

Diakui Purba, saat ini sebanyak 97 persen warga ibu kota telah memiliki KK. Sementara yang memiliki akta kelahiran juga mencapai 97 persen. Terlebih, kini pengurusan akta bisa dibuat berdasarkan KTP.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2493

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1200

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 958

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 507

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1101

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks