Jakpus Tindak Tegas PNS yang Kedapatan Merokok

Selasa, 22 September 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2797

 Kedapatan Merokok, TKD Tidak Dapat Satu Bulan

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di kantor. Sanksi tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan diberikan kepada PNS yang nekad.

Kalau kedapatan difoto dan langsung laporkan pada saya

"Kita tegaskan kembali bagi pegawai di kelurahan, kecamatan, sekolah maupun puskesmas mulai hari ini dan seterusnya memperhatikan hal tersebut karena sanksinya sudah jelas," tegas Zainal, Sekretaris Kota Jakarta Pusat saat sosialisasi Pergub No. 193 tahun 2015 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Selasa (22/9).

Menurut Zainal, penerapan kawasan dilarang merokok dilakukan karena asap rokok sangat merugikan warga yang tidak merokok. Pihaknya berharap agar SKPD dapat mengawasi dan memantau pegawai yang biasa merokok agar tidak merokok di tempat kerjanya.

"Kalau kedapatan difoto dan langsung laporkan pada saya, nanti saya yang peringatkan dan masih bandel juga maka TKD-nya bakal tidak dapat satu bulan," katanya.

Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Fitratunnisa menambahkan, penerapan kebijakan tersebut berlaku di seluruh kantor pemerintah meliputi kelurahan, kecamatan, puskesmas, tempat Pendidikan, arena kegiatan anak-anak, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum dan tempat kerja.

BERITA TERKAIT
 30 PNS Kantor Walikota Jaktim Terjaring Sidak

30 PNS Kantor Walikota Jaktim Terjaring Sidak

Senin, 21 September 2015 7588

 Djarot Pimpin Upacar Rapat IKADA di Monas

PNS dan Warga DKI Harus Selalu Berbuat Baik untuk Jakarta

Senin, 21 September 2015 5829

Basuki Pecat 120 PNS

Basuki Pecat 120 PNS

Selasa, 15 September 2015 16957

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469104

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308219

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284405

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261043

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik